SIAK (CAKAPLAH) - Menteri Agararia dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil, Jumat (20/4/2018) siang menyerahkan sertifikat hak atas tanah wakaf untuk kabupaten/kota se Provinsi Riau.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis usai melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Agung Sultan Syarif Hasyim Siak.
Di Riau, Sofyan bagi-bagi sertifikat untuk 1.000 bidang tanah lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program PTSL pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Sofyan Djalil mengatakan masalah sertifikat tanah merupakan hal yang penting, terutama untuk menghindari sengketa-sengketa kepemilihan lahan.
"Bahwa saat ini banyak tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat tanah dan oleh sebab itu banyak terjadi konflik pertanahan. Presiden sangat menyadari hal ini sangat penting," kata Sofyan.
"Sebelumnya sertifikat tanah yang terbit sekitar 500.000 bidang tanah dan Presiden telah memerintahkan kepada kami agar menerbitkan 5 juta sertifikat pada tahun 2017, 8 juta sertifikat pada tanah pada tahun 2018 dan 9 juta sertifikat pada tahun 2019," kata Sofyan.
Sofyan berharap dengan pelaksanaan PTSL diseluruh seluruh bidang tanah di Indonesia semuanya sudah bersertifikat sebelum tahun 2025.
"Jika semua tanah memiliki sertifikat maka akan terhindar konflik. Intinya memiliki kepastian hukum atas tanah," ujar Sofyan.
Sementara itu, Plt Bupati Siak Alfedri mengatakan upaya pengurusan dan pengamanan Tanah Wakaf melibatkan kerjasama Kepala Kantor Pertanahan, Pemkab, dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Siak.
"Kita bekerjasama dengan pihak terkait dan selanjutnya mengidentifikasi dan inventarisasi Tanah Wakaf dengan basis data SIWAK (Sistem Informasi Tanah Wakaf) serta sumber informasi lainnya," terang Alfedri.
Selanjutnya, pada Tahun 2016 yang lalu, juga telah dilakukan Penandatanganan MoU antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, tentang Sertifikasi Tanah Wakaf se-Kabupaten Siak yang berjumlah 682 persil.
Namun jumlah tersebut masih jauh dibawah perkiraan awal, dimana Tanah Wakaf di Kabupaten Siak diperkirakan hampir mencapai 1000 persil. Dari jumlah tersebut Sertifikat Hak Milik Wakaf yang telah terbit baru berkisar 20 persen.
"Melalui berbagai program kegiatan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti Kegiatan PTSL, Prona, maupun kerjasama dengan Kementerian Agama, dilakukan pensertifikatan Tanah Wakaf se Kabupaten Siak. Tahun 2017, Tanah Wakaf yang telah memenuhi syarat sebanyak 54 persil dan telah selesai Sertifikat Hak Milik Wakaf (SHM Wakaf) nya sebanyak 8 persil yang telah diserahkan tadi," kata Alfedri.
Sebelumnya acara penyerahan sertifikat, Menteri Sofyan Djalil berkesempatan menjadi khatib Jum'at di masjid terbesar di Siak itu. Dalam ceramahnya ia menyampaikan agar menjadi muslim yang taat dan berakhlak mulia sesuai dengan perintah Allah SWT dan pesan Nabi Muhammad SAW.
Penulis | : | Effen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |