Kejati Tangkap DPO Tersangka Korupsi Simkudes Saat Jual Kopi di Epicentrum
Jum'at, 04 Mei 2018 18:51 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi dana Sistem Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak, Drs Abdul Hakim.
Tersangka diamankan di Jakarta setelah enam bulan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
"Tersangka ditangkap di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (3/5/2018) sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru, Jumat (4/5/2018).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat diamankan, Abdul Razak sedang berjualan kopi.
"Saat itu dia sedang jualan kopi dengan mobil di kawasan Epicentrum," kata Muspidauan.
Tersangka langsung dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat udara. Tersangka sampai di Kantor Kejati Riau, Jumat sore, dengan pengawalan ketat pihak kejaksaan.
Tersangka yang mengenakan baju kaos warna biru hanya tertunduk saat digiring masuk ke gedung Intelijen Kejati Riau. Tangannya diborgol dan ditutupi dengan selembar kain putih.
Sebelumnya, pihak Kejari Siak sudah melakukan pemanggilan terhadap Abdul Hakim tapi tak dindahkan. "Sudah tiga kaki dipanggil tapi tak datang. Akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada November 2017 lalu," kata Muspidauan.
Untuk pemeriksaan tersangka, kata Muspidauan, akan dilanjutkan pada Senin (7/5/2018) nanti. "Pengacara tersangka sedang di Padang," tambah Muspidauan.
Sementara Abdul Hakim mengaku, dirinya tidak kabur. Selama ini dia memang menetap di Jakarta hingga tidak tahu kalau diburu. "Kan emang di Jakarta, tak tahu kalau DPO," ucapnya.
Abdul Hakim merupakan Direktur PT Dimensi Tata Desantara, kontraktor proyek Simkudes yang dianggarkan pada tahun 2015 lalu di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Simkudes yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara.
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp17,5 juta.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.
Perkara ini juga menjerat Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak. Dia sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Abdul Razak dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Abdul Razak melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin tidak menghukum Abdul Razak membayar uang pengganti kerugian negara. Uang Rp1,136 miliar itu dibebankan kepada Abdul Hakim.
Perkara ini di awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sempat membuat heboh publik. Hakim anggota Kamazaro Waruwu menyemprot JPU karena berkas dakwaan yang dibacakan tidak sama dengan yang diserahkan ke majelis hakim
Di berkas dakwaan yang dibacakannya, JPU menghilangkan nama Bupati Siak, Syamsuar. Sementara diberkas majelis hakim tercantum nama tersebut.
Tersangka diamankan di Jakarta setelah enam bulan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
"Tersangka ditangkap di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (3/5/2018) sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru, Jumat (4/5/2018).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat diamankan, Abdul Razak sedang berjualan kopi.
"Saat itu dia sedang jualan kopi dengan mobil di kawasan Epicentrum," kata Muspidauan.
Tersangka langsung dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat udara. Tersangka sampai di Kantor Kejati Riau, Jumat sore, dengan pengawalan ketat pihak kejaksaan.
Tersangka yang mengenakan baju kaos warna biru hanya tertunduk saat digiring masuk ke gedung Intelijen Kejati Riau. Tangannya diborgol dan ditutupi dengan selembar kain putih.
Sebelumnya, pihak Kejari Siak sudah melakukan pemanggilan terhadap Abdul Hakim tapi tak dindahkan. "Sudah tiga kaki dipanggil tapi tak datang. Akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada November 2017 lalu," kata Muspidauan.
Untuk pemeriksaan tersangka, kata Muspidauan, akan dilanjutkan pada Senin (7/5/2018) nanti. "Pengacara tersangka sedang di Padang," tambah Muspidauan.
Sementara Abdul Hakim mengaku, dirinya tidak kabur. Selama ini dia memang menetap di Jakarta hingga tidak tahu kalau diburu. "Kan emang di Jakarta, tak tahu kalau DPO," ucapnya.
Abdul Hakim merupakan Direktur PT Dimensi Tata Desantara, kontraktor proyek Simkudes yang dianggarkan pada tahun 2015 lalu di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Simkudes yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara.
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp17,5 juta.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.
Perkara ini juga menjerat Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak. Dia sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Abdul Razak dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Abdul Razak melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin tidak menghukum Abdul Razak membayar uang pengganti kerugian negara. Uang Rp1,136 miliar itu dibebankan kepada Abdul Hakim.
Perkara ini di awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sempat membuat heboh publik. Hakim anggota Kamazaro Waruwu menyemprot JPU karena berkas dakwaan yang dibacakan tidak sama dengan yang diserahkan ke majelis hakim
Di berkas dakwaan yang dibacakannya, JPU menghilangkan nama Bupati Siak, Syamsuar. Sementara diberkas majelis hakim tercantum nama tersebut.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Rabu, 05 April 2023 22:03 WIB
Bupati Siak Minta Seluruh UPZ Beri Pemahaman Soal Zakat ke Masyarakat
Kamis, 16 Februari 2023 18:24 WIB
Masih Skala Kecil, Pemkab Siak Belum Tetapkan Siaga Karhutla
Senin, 03 April 2023 17:04 WIB
Baznas Siak Target Pengumpulan Zakat Selama Ramadan Ini Capai Rp9 Miliar
Selasa, 14 Februari 2023 19:38 WIB
Bupati Siak Salurkan Bantuan Pengobatan Ammar, Si Kecil Penderita Gagal Hati
Jum'at, 17 Februari 2023 22:04 WIB
Pemkab Siak Gandeng Baznas Entas Kemiskinan Ekstrem
Kamis, 30 Maret 2023 18:11 WIB
Bupati Siak Serahkan Dokumen Usulan Tengku Buwang Asmara Jadi Pahlawan Nasional
Senin, 13 Maret 2023 22:15 WIB
Incar Adipura Kencana, Bupati Siak Belajar Sanitary Landfill ke Jepara
Kamis, 26 Januari 2023 18:09 WIB
Bupati Siak Minta Perusahaan Proaktif Tanggulangi Bencana Banjir
Selasa, 07 Maret 2023 17:58 WIB
Ada KLB Virus Polio, Siak Gelar Crash Program Imunisasi Serentak
Senin, 27 Februari 2023 19:07 WIB
Progres Coklit Jelang Pemilu 2024, KPU Siak Sebut Sudah 60 Persen
Senin, 27 Maret 2023 20:03 WIB
Bupati Siak Sebut Stunting Bukan karena Miskin, Tapi ...
Senin, 06 Maret 2023 20:44 WIB
Nenek Salmah Gembira dengar Bupati Alfedri Akan Beri Insentif Pahlawan Adipura di Siak
Rabu, 05 April 2023 17:21 WIB
Jelang Arus Mudik, Dishub Siak Siapkan Delapan Posko Terpadu
Senin, 20 Maret 2023 20:40 WIB
Mumpung Gratis, UMKM di Siak Diminta Daftar Sertifikat Halal
Rabu, 08 Maret 2023 20:42 WIB
49 Ribu Balita di Siak Jadi Target Crash Program Imunisasi Polio Serentak
Rabu, 15 Maret 2023 20:05 WIB
Coklit 100 Persen, KPU Siak Tunggu Pleno Tetapkan DPS
Kamis, 23 Maret 2023 10:35 WIB
Buang Air Kecil saat Maghrib, Anak Umur 4 Tahun Hilang di Sungai Kampar
Senin, 03 April 2023 16:14 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi terkait Kasus Tol Japek
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Senin, 20 Maret 2023 18:19 WIB
Pemilik Belum Diketahui, Tiga Hektare Lahan Gambut di Siak Terbakar
Senin, 13 Februari 2023 21:48 WIB
Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Petani di Kerincikanan Merasa Tak Ada yang Janggal
Kamis, 13 April 2023 18:04 WIB
Sky Walk Tengku Buwang Asmara Segera Dibuka Kembali
Rabu, 18 Januari 2023 06:04 WIB
Para Menterinya Terjerat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri
Rabu, 22 Februari 2023 16:23 WIB
Tersudut di Jalan Buntu, Begal Ditangkap dan Diamuk Warga Kotogasib Siak
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Selasa, 21 Maret 2023 20:26 WIB
Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Ini Isinya...
Senin, 13 Februari 2023 17:34 WIB
Petani Sawit Mengeluh: Panen Sedikit, Harga Pupuk Selangit
Rabu, 01 Februari 2023 17:41 WIB
Diserahkan ke JPU, Direktur PT Multi Karya Pratama segera Diadili
Senin, 13 Februari 2023 15:42 WIB
Naik 10 Persen, KPU Siak Tetapkan 1.369 TPS di Pemilu 2024
Kamis, 06 April 2023 19:37 WIB
KPU Siak Tetapkan 329.008 DPS di Pemilu 2024
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Sabtu, 13 April 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli ke Perumahan Warga Jaga Keamanan Saat Libur Idulfitri 1445 H
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 14 April 2024 21:28 WIB
Mobil Pajero Terbalik di Tol Pekanbaru Dumai, Pemilik Enggan Ditangani Pihak Kepolisian
02
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Jumat, 12 April 2024 17:21 WIB
Ditinggal Mudik, Gudang Gas LPG di Pekanbaru Tiga Kali Dibobol Maling
05
Jumat, 12 April 2024 19:23 WIB
Pekanbaru Tuan Rumah Munas BEM SI XVII, Momentum Bersejarah untuk Riau
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita