PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menempati eks gedung kantor Kesbangpol Riau di jalan Sudirman, Pekanbaru, jika pihak penggugat tidak jadi melakukan eksekusi.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, kepada CAKAPLAH.com, Jumat (18/2018) di Pekanbaru.
"Kalau pihak pemenang yang sudah ditetapkan pengadilan tidak eksekusi, maka kami akan fungsikan dan tempat gedung itu, agar bisa dipergunakan untuk kebutuhan lainnya," kata Elly.
Perintah pengadilan sendiri, sebut Elly, pemenang atas lahan eks Kantor Kesbangpol merupakan anggota DPRD Riau Erizal Muluk harus melakukan eksekusi terhadap gedung tersebut.
Dengan begitu, lanjut dia, maka pemenang harus membayarkan aset berupa gedung kepada Pemprov Riau, karena penggugat (Erizal Muluk) hanya pemenang untuk kepemilikan tanah saja.
"Kalau perintah pengadilan harus dieksekusi gedung itu. Tapi sampai sekarang belum juga dilakukan eksekusi oleh pemenangnya. Makanya kalau tidak juga dieksekusi kami akan fungsikan," ujarnya.
Ditanya berapa besaran ganti rugi aset bangunan milik Pemprov Riau, Elly Wardhani menyatakan pada prinsipnya Pemprov Riau tidak menuntut harga yang besar, dan bisa dikomunikasikan dengan baik.
"Kalau kami bisa dibicarakan masalah gedung itu. Kalau soal sekarang masih terjadi sengketa antara pemilik tanah, kita tak ikut campur. Karena sudah ada putusan pengadilan, dan aset gedung yang kita punya harus dieksekusi," tegasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |