Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menemui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin pekan depan untuk mempertanyakan evaluasi revisi Perda PBBKB Pertalite.
"Kita sudah minta waktu untuk bertemu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam upaya meminta penjelasan terkait evaluasi revisi Perda PBBKB Pertalite," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi kepada CAKAPLAH.com, Jumat (18/5/2018).
Dalam pertemuan itu nanti, sebut Ahmad Hijazi, Pemprov Riau akan menegaskan kalau memang dalam waktu dekat Kementerian tidak melakukan memberikan hasil evaluasi revisi Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pertalite, maka Pemprov Riau minta arahan langkah apa yang harus ditempuh.
"Kalau dalam waktu dekat Kemendagri tidak memberi habis evaluasi, tentu kita minta arahan untuk mengambil langkah apa. Apalagi ini sifatnya sudah mendesak, masyarakat sudah menuntut realisasi dari perubahan pajak ini," ujarnya.
Ditanya jika dalam waktu dekat Kemendagri tidak memberikan hasil evaluasi Perda Pajak Pertalite, apakah dimungkinkan pajak 5 persen itu bisa langsung diterapkan?
"Kita masih upayakan dengan cara pendekatan komunikasi. Intinya seperti itu. Makanya kita minta bertemu dulu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |