Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima hasil evaluasi revisi peraturan daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasilnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyetujui penurunan Pajak Pertalite sebesar 5 persen dari 10 persen.
"Alhamdulillah hasil evaluasi revisi Perda Pajak Pertalite sudah kita terima dari Kemendagri, dan sekarang Perdanya sudah di tangan kita," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (23/5/2818).
Tahapan selanjutnya, sebut Elly, pihaknya akan menyerahkan draf evaluasi Perda itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk proses harmonisasi. "Setelah kita terima, kita kirim ke DPRD untuk harmonisasi dan disesuaikan hasil evaluasi Kemendagri itu, baru ditetapkan dan diundangkan," terangnya.
Menurutnya tidak banyak catatan evaluasi yang disampaikan Kemendagri terhadap revisi Perda Pajak Pertalite Riau. "Tidak banyak. Hanya definisi-definisi dan kesalahan redaksional saja. Sedangkan yang subtansi (penurunan pajak 5 persen) tidak ada masalah," cakapnya.
Ditanya apakah Perda Pajak Pertalite itu bisa dijalankan Mei ini, Elly belum bisa memastikannya. Karena draf Perda terlebih diserahkan ke DPRD.
"Belum bisa saya pastikan. Karena harus dikirim ke DPRD untuk disesuaikan lagi seperti RTRW kemarin lah. Baru ditetapkan dan diundangkan. Kemudian baru bisa dijalankan," cakap Elly.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |