Asisten II Setdaprov Riau, Masperi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, mengatakan Rp75 triliun investasi yang sempat tertunda saat ini sudah bisa masuk. Sebab, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diundangkan ke dalam lembaran daerah.
"Dulu investasi yang tertunda ada Rp75 triliun karena terkendala RTRW, sekarang tidak ada masalah lagi," kata Masperi kepada CAKAPLAH.com, Jumat (25/5/2018).
Apalagi menurutnyag Gubernur Riau dan Sekdaprov Riau sudah menekan draf Perda RTRW. Artinya RTRW sudah bisa diundangkan, dan sudah sah menjadi kekuatan yang mengikat.
Karenanya, Masperi berharap para investor dapat mengurus perizinan sesuai aturan dan prosedur untuk mendapatkan perizinan seperti Amdal dan sebagainya secara terbuka di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau.
"Kalau semula RTRW tidak bisa untuk kawasan ekonomi, tapi hari ini sudah diperkenankan. Misalnya investor itu mau bangun pabrik di Dumai yang ditentukan sebagai daerah tertentu atau kawasan khusus. Tapi si investor harus mengikuti aturan untuk mendapatkan izin. Tentu itu secara terbuka diurus di DPM-PTSP Riau," terangnya.
Pengurusan izin terbuka dimaksud, sebut Masperi, saat ini bisa diurus secara online dan semua by sytem. Hanya saja investor harus menyiapkan semua persyaratannya.
"Hari ini kita sudah terbuka. Semua sudah online dan by system. Tapi untuk masuk sistem ada persyaratan yang harus dilengkapi si investor. Contoh mudah misalnya dalam melamar pekerjaan kan harus ada ijazah, SKCK dan sebagainya yang dilakukan investor," cakapnya.
Penulis | : | Amin/Advertorial |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Ekonomi |