KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Senin, 04 Juni 2018 22:42 WIB
JAKARTA (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. KPK juga mengingatkan pejabat dan pegawai di kementerian, BUMD, BUMD dan pemerintah daerah untuk menghindari gratifikasi.
"Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sempat menyampaikan usulan mengenai penggunaan bus kementerian/lembaga negara dapat digunakan untuk mudik bagi PNS rendahan dengan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.
Ketua KPK menilai, penggunaan kendaraan dinas merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri dan penyelenggara negara. Selain itu. pimpinan kementerian /lembaga /organisasi /pemerintah daerah dan BUMN /BUMD juga diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemeberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik yang ditujukan kepada 'stakholder'-nya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para PNS atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," ujarnya.
Agus juga berharap pimpinan perusahaan atau korporasi meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada PNS atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatannya.
"Bahwa permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan atau perusahaan baik lisan maupun tertulis dilarang karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan," jelas Agus.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sempat menyampaikan usulan mengenai penggunaan bus kementerian/lembaga negara dapat digunakan untuk mudik bagi PNS rendahan dengan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.
Ketua KPK menilai, penggunaan kendaraan dinas merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri dan penyelenggara negara. Selain itu. pimpinan kementerian /lembaga /organisasi /pemerintah daerah dan BUMN /BUMD juga diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemeberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik yang ditujukan kepada 'stakholder'-nya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para PNS atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," ujarnya.
Agus juga berharap pimpinan perusahaan atau korporasi meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada PNS atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatannya.
"Bahwa permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan atau perusahaan baik lisan maupun tertulis dilarang karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan," jelas Agus.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | Antara/republika.co.id |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Rabu, 19 Januari 2022 14:37 WIB
Pemko Pekanbaru Siap Dukung Pencanangan Zona Integritas dan WBBM Tahun 2022 KPKNL Pekanbaru
Selasa, 18 Mei 2021 19:45 WIB
Firli Bahuri Cs Dilaporkan 75 Pegawainya KPK ke Dewas
Jum'at, 07 Mei 2021 08:03 WIB
Saling Lempar Nasib Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN
Selasa, 22 September 2020 13:56 WIB
Suap Alih Fungsi Lahan Hutan Riau, KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suheri Terta
Selasa, 10 Januari 2023 19:42 WIB
Rusuh Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK, Satu Orang Tewas Tertembak
Selasa, 21 Desember 2021 22:23 WIB
KPK Berharap Muktamar ke-34 NU Bebas Politik Uang
Kamis, 30 Juni 2022 07:04 WIB
900 Hari KPK Mati Kutu Cari Harun Masiku
Sabtu, 10 Desember 2022 07:21 WIB
KPK Minta Lembaga Negara Potong Tunjungan ASN yang Tidak Memperbarui LHKPN
Selasa, 30 Agustus 2022 15:38 WIB
Diingatkan KPK, Syamsuar sebut Kepala Daerah se-Riau Komitmen Berantas Korupsi
Jum'at, 27 Januari 2023 20:33 WIB
KPK Soroti Penetapan Petugas Haji Tak Transparan, Regulasi Harus Diubah
Selasa, 27 September 2022 19:36 WIB
DPR Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Kamis, 28 Januari 2021 07:56 WIB
Eks Ajudan Juliari Batubara Dicecar KPK terkait Arahan Khusus Pengadaan Bansos Covid-19
Selasa, 28 Maret 2023 09:37 WIB
Eks Komisioner KPK Sebut Ada Pelaku Pencucian Uang Kerap Tampil di TV
Jum'at, 10 Februari 2023 07:03 WIB
Apa Kabar Harun Masiku, Kapan akan Ditangkap KPK?
Sabtu, 11 Maret 2023 07:20 WIB
Tegakkan Kredibilitas, KPK Diminta Periksa dan Tangkap Oknum Kemenkeu yang Gasak Uang Negara
Selasa, 30 Agustus 2022 13:55 WIB
Lagi, KPK Ingatkan Kepala Daerah se-Riau Tak Korupsi
Selasa, 30 Agustus 2022 18:17 WIB
Pemprov Riau Raih Penghargaan MCP dari KPK
Minggu, 12 Februari 2023 16:13 WIB
Gubri Sebut KPK Minta PT PHR Percepat PI 10 Persen Blok Rokan
Kamis, 22 Desember 2022 07:20 WIB
Luhut Singgung OTT Bikin Buruk Citra Negara, Andi Yusran: Jika Bersih Mengapa Harus Risih?
Kamis, 29 September 2022 16:14 WIB
DPR Setujui Johanis Tanak Sebagai Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli
Jum'at, 06 Januari 2023 11:20 WIB
KPK: Harun Masiku Ada di Luar Negeri
Rabu, 08 Desember 2021 07:35 WIB
Novel dkk Berharap Suatu Saat Kembali ke KPK
Rabu, 12 Oktober 2022 11:32 WIB
KPK Dalami Adanya Arahan Pejabat Kanwil BPN Riau Terkait Pemberian Sejumlah Uang
Kamis, 22 Desember 2022 13:45 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir 40 Hari
Jum'at, 28 Oktober 2022 09:37 WIB
KPK Perintahkan Eks Kepala Kanwil BPN Riau Kooperatif
Kamis, 01 Desember 2022 18:14 WIB
Suap Pengurusan Izin HGU PT AA, KPK Tahan Eks Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir
Jum'at, 07 April 2023 04:29 WIB
Benarkan ada Operasi Tangkap Tangan KPK di Meranti, Kapolres: Kita Bantu Back Up
Senin, 05 Desember 2022 22:57 WIB
Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Tahan Wakil Presiden PT WASCO
Jum'at, 07 April 2023 13:08 WIB
Nasib Peringatan Nuzulul Quran di Meranti Belum Jelas karena Bupatinya 'Diboyong' KPK
Sabtu, 07 Januari 2023 22:43 WIB
Sepanjang 2022, Korupsi Bikin Indonesia Rugi Rp144,2 Triliun dan USD61,9 Juta
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Kamis, 28 Maret 2024
Danlanud Roesmin Nurjadin Terima Permintaan Jadi Dewan Penasehat Asykar Theking Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Lebih dari 1000 Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Taqodaman Quran, Istighotsah, dan Mujahadah Sekaligus Salurkan ZIS
Rabu, 27 Maret 2024
IOH Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Rabu, 27 Maret 2024
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak, DPTPH Riau Gelar GPM di Delima
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 26 Maret 2024 15:05 WIB
Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
02
Jumat, 22 Maret 2024 20:30 WIB
Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
03
Rabu, 27 Maret 2024 17:40 WIB
Parit di Jalan Pembangunan Ditutup Oknum Pengusaha, DPRD Pekanbaru: Satpol PP Kok Diam Saja?
04
Senin, 25 Maret 2024 17:59 WIB
Investor dari China Akan Bangun Jebatan Bengkalis - Sungai Pakning, Begini Respon DPRD Riau
05
Kamis, 21 Maret 2024 21:11 WIB
Lantik 54 Pejabat Pelalawan, Sekda Harap Amanah Jalankan Tugas
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita