Ilustrasi/int
|
(CAKAPLAH) - Pengadilan Busan, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman terhadap seorang guru SMA setelah dia terbukti bersalah melakukan tindakan cabul di hadapan siswa.
Guru berusia 50 tahunan yang tidak disebutkan namanya tersebut dilaporkan menyita ponsel siswa lalu memasukkan dan mengeluarkannya dari celana dalam sekitar 10 kali di SMA tempatnya mengajar pada Maret 2017.
Dilansir dari laman Asia One, Senin (4/6/2018), menurut keterangan 60 siswa yang menyaksikannya, saat melakukan aksinya guru itu sempat melepas ikat pinggangnya. Sebulan setelah insiden itu, guru tersebut mengulang ulah cabulnya lagi.
Dalam kasus kedua, para siswa mengklaim bahwa guru itu menunjukkan sebuah balok sepanjang 25 centimeter yang terlihat seperti penis lalu memaksa mereka menyentuh benda tersebut setelah memasukkannya ke dalam area pribadinya.
Pengadilan mengakui kesaksian para siswa dan memerintahkan guru tersebut untuk membayar denda sebesar 2 juta won atau Rp 26 juta dengan masa percobaan.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Merdeka.com |
Kategori | : | Pendidikan, Hukum, Internasional |