Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selain dilarang menambah libur lebaran Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran atau pulang kampung.
Meski dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas asal tidak membebankan operasional pemerintah, namun Pemko Pekanbaru tetap meminta ASN untuk menggunakan mobil dinas dengan sebaik-baiknya.
"Jika dibawa untuk kepentingan jalan-jalan dan liburan, itu harus dihindari," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, Rabu (6/6/2018).
Selain itu, kata M Noer, jika dipakai untuk keperluan keluarga yang sakit dipersilahkan jika memang tidak punya mobil di rumah selain mobil dinas. "Namun kita tetap minta sebisa mungkin hindari menggunakan fasilitas pemerintah untuk liburan agar tidak dikritik masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menanggapi hal tersebut agar seluruh ASN bisa amanah dalam menggunakan fasilitas negara. Jika ada larangan dari pemerintah pusat artinya ASN tidak boleh mudik menggunakan mobil dinas.
"Kalau pusat membolehkan ya silahkan digunakan. Tapi kalau pemerintah pusat tidak membolehkan ya tidak boleh. Kita ikuti aturan dari pusat," kata Ayat.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Otomotif, Kota Pekanbaru |