Ikhwan Ridwan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerapan single salary sistem diharapkan dapat meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun kondisinya banyak ASN belum siap menerima sistem yang baru diterapkan Mei lalu itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan sejauh ini masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lambat memberikan laporan kinerja bawahannya melalui e-Sikap ke BKD, sehingga berdampak lambatnya pencairan single salary.
"Mungkin mereka (OPD) tidak siap dalam hal penerapan e-Sikap. Mungkin adminnya tak mengerti atau lambat memberi laporan ke BKD. Sepertinya ada keterlambatan penyelesaian di internal mereka," katanya.
Dalam penerapan single salary, lanjut Ikhwan Ridwan, kepala OPD diharapkan dapat memberikan penilaian secara profesional sesuai kinerja bawahannya.
"Misalnya masih banyak pegawai berkeliaran saat jam kerja, itu penilainya OPD. Jadi kepala OPD bisa menilai kinerja bawahan dan dibuktikan dengan e-Sikap," ungkapnya.
Sesuai dengan penilaian itu, tambah Ikhwan Ridwan, kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) baru bisa mengeluarkan single salarynya.
"Kalau BPKAD uangnya cukup tersedia untuk membayarkan single salary ASN.
Intinya makin cepat OPD memberikan laporan makin bagus dan single salarynya pasti cepat cair," tukasnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan sebenarnya penilai kinerja ASN melalui e-Sikap bukan hanya tugas kepala OPD. Karena semua ASN memiliki kewajiban melaporkan kinerjanya masing-masing.
Jadi seluruh ASN yang biasanya semua tau beres, maka di sistem single salary melalui e-Sikap itu ASN melaporkan kerja masing-masing. Apa yang dikerjakan dilaporkan secara by sistem online. Selama ini gaya ASN jadi bos saja, tapi dengan single salary tidak bisa seperti itu," tegasnya, Sabtu (28/7/2018).
Penerapan single salary sendiri menurut Ahmad Hijazi, beranjak keinginan Pemprov Riau membenahi kultur birokrasi untuk menuju ASN yang peduli dengan lingkungan dan instansi dan organisasinya.
Untuk itu, lanjut Ahmad Hijazi, ASN memiliki kewajiban mengisi laporan dan ketentuan disiplin di e-Sikap itu adalah kewajiban pribadi masing-masing ASN.
"Selama ini yang kebiasaan menyuruh anak honor saja. Tapi dalam kerangka e-Sikap tak bisa menyuruh orang lain dan harus dikerjakan sendiri," ujarnya.
"Saya saja habis waktu satu hari satu jam untuk menilai kepala-kepala OPD ini. Saya perlu mencermati apa yang OPD kerjakan baru bisa kita nilai. Kalau kita salah nilai kita jadi zalim. OPD kerja tapi kita bikin nilainya nol, kan zalim kita," sambungnya.
Makanya dalam single salary perlu ada sistem bahwa atasan bisa melihat kerja bawahan. Karena menurutnya sistem tersebut proses pembelajaran, mungkin biasa satu dua tiga bulan tidak cukup untuk merubah kultur, tapi harus dipaksakan untuk biasa.
"Saya sudah tegaskan, bagi OPD yang tidak selesaikan e-Sikap jangan dibayarkan singel salarynya. Kita ini digaji pemerintah, masa buat laporan saja enggan. Ini lah yang harus kita didik agar publik mengetahui, bahwa ASN itu punya tanggung jawab terhadap dirinya, terlebih kepada masyarakat yang dilayani," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |