PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menyelenggarakan implementasi beberapa aturan terkait layanan kesehatan. Aturan tersebut meliputi perubahan sistem pelayanan untuk kasus operasi katarak, persalinan bayi sehat dan juga rehabilitasi medik atau fisioterapi.
Kebijakan baru ini sendiri sempat viral karena disalahartikan sebagai pengurangan layanan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menyampaikan agar masyarakat tidak menyalahartikan tersebut. "Tidak ada jaminan kesehatan yang dicabut. Hanya ada penyesuaian yang memang dibenarkan oleh undang-undang," kata Nopi, Sabtu (28/7/2018).
Nopi menegaskan ketiga pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
"Jadi tidak benar Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” tegas Nopi.
Dijelaskan Nopi bahwa perubahan aturan ini telah disesuaikan dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini. Dengan demikian layanan yang diterima oleh peserta bisa tetap terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan.
Untuk layanan penyakit katarak, Nopi menjelaskan penanganan yang dijamin akan disesuaikan dengan ketentuan. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.
"Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi," ujar Nopi.
Sementara itu untuk bayi lahir baru, BPJS akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
"Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, Faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan," tambah Nopi.
Sedangkan untuk rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. "Tindakan rehabilitasi yang semula bisa dilakukan lebih dari 2 kali dalam satu minggu, kini dibatasi menjadi maksimal 2 kali setiap minggunya," cakap Nopi.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serba Serbi, Riau, Kota Pekanbaru |