Kegiatan vaksin di sekolah di Perawang
|
SIAK (CAKAPLAH) - MUI Kabupaten Siak meminta Pemerintah Kabupaten Siak menunda kegiatan pembagian vaksin Measles Rubella (MR). Selama ini vaksin MR dipropagandakan sudah halal. Namun, fakta itu dibantah tegas oleh pihak MUI dan LPPOM MUI. Selama ini MUI pusat belum pernah menerima sampel vaksin terkait, untuk diperiksa kehalalannya.
"Kami dari MUI Kabupaten Siak berdasarkan surat edaran MUI pusat kepada menteri Kesehatan, maka MUI Kabupaten Siak meminta kepada bupati Siak sebagai Datuk Setia Amanah Negeri untuk sementara menunda pemberian vaksin MR kepada peserta didik, khususnya Muslim di wilayah Kabupaten Siak," kata ketua MUI Kabupaten Siak Syafuan melalui sekretaraisnya Nizam Muluk MA Psy kepada wartawan (1/8/2018).
Ia menyebutkan, vaksin MR adalah kombinasi vaksin campak atau Measles (M) dan Rubella (R). Selama ini umat Muslim kebingungan dengan status kehalalan vaksin tersebut.
Maka sebab itu, sebelum jelas jaminan produk halalnya, kegiatan tersebut ditunda terlebih dahulu.
"Seharusnya, setiap produk perlu dipastikan kehalalannya sebagai jaminan bagi kaum Muslim. Status itu ditentukan oleh Sertifikasi Halal MUI," ujarnya.
Ia menegaskan, vaksinnya sama sekali belum diperiksa MUI pusat. "Bahkan kabarnya Kemenkes tidak pernah mau memberi sampel untuk diperiksa oleh MUI pusat. Jaminan kehalalan produk sangat penting dalam memenuhi hak konsumen. Sampai saat ini produk vaksin yang sudah bersertifikat halal adalah vaksin meningitis dan vaksin flu," tegasnya.
Penulis | : | Effen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Pemerintahan |