Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Pembantu Dekan (PD) II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UR), Heri Suryadi, segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan gedung Fisipol tahun 2012.
Selain Heri Suryadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga melimpahkan berkas Ruswandi. Dia adalah kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung Fisipol tersebut. "Kita sudah terima berkasnya sore tadi. Tersangkanya Heri Suryadi dan Ruswandi," ujar Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Denny Sembiring, Senin (13/8/2018).
Berkas itu diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara. Selanjunya, berkas diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru untuk penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. "Nanti Pak Ketua (PN) yang menunjuk majelis hakimnya," kata Denny.
Heri Suryadi dan Ruswandi saat ini sudah ditahan di tempat berbeda. Heri Suryadi dititipkan jaksa di Lapas Klas IIA Gobah, Pekanbaru dan Ruswandi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Perbedaan tempat penahanan karena Heri Suryadi sudah berstatus narapidana di kasus berbeda. Sebelumnya, dia ditahan di Lapas Batam karena terlibat korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara Ruswandi adalah mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) sekaligus Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisip UR. Saat ini ia juga sedang menjalani proses persidangan dugaan perusakan.
Selain Heri Suryadi dan Ruswandi, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Z selaku PNS yang juga dosen di UR. Dia merupakan Ketua Tim Teknis Pembangunan Proyek Gedung UR tahun 2012.
Dua tersangka lain adalah BJ dari pihak rekanan, dan EG seorang PNS. EG merupakan mantan Kepala Bagian ULP Pemprov Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol UR tahun 2012 lalu sudah terlihat dari awal proses lelang yang gagal hingga dua kali hingga panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.
Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Z. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.
Pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Rekanan juga tidak dikenakan denda dalam proyek Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012. Audit BPKP Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau |