Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD provinsi Riau belum menerima surat pengunduran diri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang akan maju pada Pileg 2019.
Hal itu disampaikan Wakil ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman. Karena itu, DPRD Riau belum bisa melaksanakan paripurna pemberhentian gubernur Riau.
"Kita sifatnya tidak mencari, tapi menunggu, baik menunggu tembusan surat dari KPU RI atau dari pribadi Pak Andi Rachman. Jadi kita tunggu saja," cakapnya, Selasa (14/8/2018).
Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan jika merujuk kepada aturan yang ada, maka saat mendaftar sebagai Bacaleg proses pengunduran diri, baik kepala daerah, Aparatur Sipil Negara maupun pejabat negara lainnya, sudah dimulai. Jika surat yang dimaksud sudah diserahkan ke dewan, berdasarkan Tata Tertib, DPRD Riau akan mengumumkan surat tersebut dalam rapat paripurna.
"Kita umumkan, kita serahkan ke presiden melalui Mendagri, barulah paripurna pemberhentian," ujarnya.
Seperti diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, proses pemberhentian Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur Riau menunggu paripurna oleh DPRD Riau sebelum dikirim ke Kemendagri untuk diterbitkan Perpres SK Pemberhentian secara terhormat.
Demikian disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, kepada CAKAPLAH.com, Senin (13/8/2018) di ruang kerjanya.
Sudarman mengatakan, surat pengunduran diri itu sebagai salah satu syarat pejabat negara sebelum mendaftar sebagai calon legislatif. "Jadi siapa pun pejabat negara yang mencalonkan sebagai legislatif wajib mengajukan pengunduran diri," katanya.