Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di Rohil berikut dengan barang buktinya. Ada lima orang tersangka pengedar dan juga 30 kilogram sabu-sabu yang bernilai lebih dari Rp30 miliar.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani pusat dan BNN Provinsi sebagai back up.
"Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Pusat. Kemarin beberapa hari sempat ditahan di sini untuk keperluan pemeriksaan," ujar Haldun, Rabu (15/8/2018).
Haldun mengatakan bahwa peredaran sabu-sabu ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Barangnya didatangkan dari Malaysia masuk ke Indonesia.
"Sesuai aturan, para tersangka tersebut dapat dijerat dengan pidana maksimal hukuman mati," kata Haldun.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |