Kedua tersangka diaman polisi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Bukitraya berhasil menangkap dua orang pelaku Curanmor. Merek adalah ED (38) dan A (54). Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat di Riau.
Disampaikan Kapolsek Bukitraya, Kompol Pribadi, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku beberapa jam setelah pelaporan. Pelapor bernama Liza (45) melaporkan ke Polsek bahwa motor merek Honda Beat-nya dicuri di pinggir Jalan Arifin Ahmad. Saat ia memarkirkan kendarannya pukul 11.00, pukul 14.30 motornya sudah tidak ada lagi. Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Bukitraya.
Mendapatkan laporan ini, Polsek langsung menurunkan tim dari Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kebetulan juga, tim opsnal saat itu tengah mengembangkan kasus Curanmor sebelumnya. Tersangka pada kasus pun diminta untuk menghubungi terlapor dengan alasan meminta motor untuk dijual.
"Tidak lama kemudian kedua pelaku datang membawa motor Beat yang dicuri di Arifin Achmad. Keduanya langsung diamankan ke Polsek," ujar Pribadi.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa ED bertugas sebagai pembobol kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Sedangkan A mengawasi dari motor yang mereka gunakan.
Mereka juga mengakui sudah melakukan pencurian di beberapa tempat seperti di Bukitraya dan Ujung Batu.