Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan resmisi kepada narapida di Lapar Bengkalis, Jum'at (17/8/2018).
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sebanyak 407 orang Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II A Bengkalis memperoleh pengurangan hukuman atau remisi sempena Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia.
Dari 407 orang tersebut, 4 orang diantaranya langsung bebas. Sementara 10 orang lainnya hanya menjalani hukuman karena tidak membayar subsidair atau denda tambahan.
Penyerahan remisi diberikan langsung oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Jum'at (17/8/2018) di halaman dalam Lapas Bengkalis.
Bupati mengatakan, pemerintah memaklumi over kapasitas penghuni Lapas hari ini. Menurut Bupati, pemerintah daerah sangat prihatin, namun untuk membantu pembangunan Lapas masih terkendala lahan yang terbatas di sana.
"Memang kapasitas Lapas kita ini sudah luar biasa, hampir 400 persen (kelebihan) kalau menurut keterangan pak Kalapas,Tap kita akan diskusikan soal ini. Kita disini terkendala lahan, kalau tidak ada lahan susah juga kita (membantu)," ungkap Amril Mukminin.
Bupati menegaskan, Pemerintah Bengkalis siap membantu Lapas sesuai aturan yang ada.
"Kita Sangat prihatin juga, melihat kondisi. Bagaimana pun mereka di lapas manusia juga, warga Indonesia juga kan. Tentu akan kita bantu juga sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Bupati sembari berpesan kepada Napi yang bebas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama kembali.
Usai menyerahkan remisi kepada Napi, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menerima penghargaan dari Kementeran Hukum dan HAM atas dedikasi membantu pembangunan Lapas. Selain menerima, Bupati memberikan cendramata kepada Kepala Lapas Bengkalis Agus Pratiatno.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Bengkalis |