Sampah sempat menumpuk di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan sudah disahkan, namun hingga saat ini Penegakan Perda no 8 tahun 2014 masih belum bisa diberlakukan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar waktu yang telah ditetapkan.
Sanksi sebesar Rp2,5 juta yang diatur dalam Perda tersebut tidak bisa diterapkan disebabkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memiliki Peraturan Walikota (Perwako).
"Untuk menegakan sanksi memang harus ada Perwako-nya. Nah, Insyallah pekan ini sudah kita siapkan Perwakonya," kata Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir, Ahad (19/8/2018).
Syamsuir menyebutkan, belum lama ini pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menyambaingi salah satu kota yang telah memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Kemarin bersama DLHK Pekanbaru sudah menyambangi Pemkot Surabaya terkait Perwako pemberlakukan sanksinya. Jadi tunggu saja hasilnya karena kita akan rapatkan lagi terkait penerapan bentuk sanksinya," ungkapnya.
Syamsuir menyebutkan, tidak hanya sanksi Rp2,5 juta, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang tempat akan dikenakan sanksi lainnya.
"Selain denda uang, akan ada sanksi seperti tidak diberikan pelayanan publik," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum, Lingkungan, Pemerintahan |