PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi I DPRD Riau melakukan kunjungan ke Bawaslu Riau, Senin (20/8/2018) siang. Mereka menanyakan aturan kampanye bagi Caleg yang akan berlaga di Pileg 2019 nanti.
Kunjungan Komisi I DPRD Riau ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu. Turut serta dalam kunjungan ini Ketua Komisi I DPRD Riau, Hazmi Septiadi, Wakil Ketua Komisi I Taufik Arrakhman, Sekretaris T Rusli Ahmad, Solihin Dakhlan, Yurnalis, dan Yulisman.
Dalam kunjungan ini, Kordias juga meminta Bawaslu Riau menghadirkan Panwaslu kabupaten/kota se-Riau, agar mempunyai satu pemahaman mengenai pelaksanaan aturan kampanye.
"Supaya ada kesepahaman nanti. Kita yakin jika aturan kampanye itu baku, namun pelaksanaannya nanti belum tentu sama. Maka, kami minta agar dihadirkan Panwaslu kabupaten/kota se-Riau, agar nanti pemahamannya sama," ujar Kordias.
Kemudian, Ketua Komisi I DPRD Riau, Hazmi Septiadi juga mempertanyakan bagaimana aturan kampanye, khususnya mengenai pemasangan baliho. Dia mengatakan di daerah lain, seperti Sumatera Barat, baliho kampanye sudah banyak terpasang. Sementar di Riau belum diperbolehkan.
"Kalau di daerah lain baliho itu sudah terpasang. Tapi, di Riau, belum ada. Nanti masyarakat tidak tahu kalau kita akan mengadakan pemilihan legislatif (Pileg), karena kurang sosialisasi," ujar Hazmi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mempertanyakan mengenai money politic (politik uang). Dia menanyakan apakah ketika masyarakat meminta bantuan kepada Caleg dikategorikan sebagai tindakan politik uang?
"Misalnya kami sebagai DPRD Riau, namun sudah diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sedang melakukan reses, dan memberikan bantuan sembako. Apakah itu juga dikategorikan politik uang?" Tanya Taufik.
Menanggapi pertanyaan dari Komisi I DRPD Riau tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa selama baliho caleg itu tidak mencantumkan lambang partai, maka diperbolehkan.
"Ada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, sudah mengatur hal tersebut. Aturannya tidak rumit, bahwa selama baliho itu tidak menampilkan gambar atau logo ataupun nomor urut partai, maka tidak masalah. Dengan catatan, itu masih dalam pra kampanye, yaitu saat ini sampai 23 September nanti. Itu disebut masa pra kampanye, dan baliho tanpa memakai lambang partai itu diperbolehkan," jelas Rusidi Rusdan.
Kemudian, untuk praktik politik uang, Rusidi mengakui banyak perdebatan. Namun dia menyebutkan bahwa ada norma-norma dalam memproses kasus politik uang. Dia mengatakan bahwa setiap laporan politik uang yang masuk ada tahapan sebelum diproses dan ditindalanjuti.
"Bahwa kalau jelas pelakunya, jelas penerimanya, dan jelas barang buktinya, baru akan kami proses sebagai tindakan politik uang. Dan semuanya juga sudah diminta pendapat ahli, bahwa kasusnya seperti ini, aturannya seperti ini. Baru diputuskan apakah ada pelanggaran, semuanya juga tergantung situasi," tambahnya.
Sementara itu, mengenai pembagian sembako ketika reses, Rusidi menegaskan bahwa selama hal tersebut masih diperbolehkan dalam aturan reses, maka tidak dipermasalahkan.
"Kalau dalam aturan reses diperbolehkan memberikan makanan kepada masyarakat yang datang, kemudian diganti dengan sembako, ya tidak masalah. Jadi melihat konteksnya," cakap Rusidi.