PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah mengumumkan aturan-aturan mengenai syarat pencalonan Anggota Legislatif Provinsi Riau. Seperti yang tercantum di PKPU nomor 20 tahun 2017, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Parpol. Seperti tidak mengusung mantan napi kasus narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi.
Seperti disampaikan Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, bahwa saat ini sudah ada beberapa parpol yang melakukan penggantian Bacaleg. Namun penggantian tersebut selama ini tidak melalui proses pelaporan.
"Kita memang sudah minta Parpol untuk mengganti Bacaleg yang terindikasi melanggar pakta integritas. Sejauh ini tidak ada laporan ke kita, namun sudah banyak Parpol yang melakukan penggantian sebelum pengumuman DCS. Hal ini tidak jadi masalah karena sebelumnya sudah kita sampaikan," sebut Hamid, Senin(20/8/2018).
Hamid menyampaikan bahwa saat ini masih tahap uji publik bagi Bacaleg yang terdaftar di DCS. Masa ini dibuka hingga besok. Setelah itu, KPU Riau akan melakukan penelitian terhadap laporan dan menyampailan hasilnya ke Parpol.
"Parpol diberikan waktu untuk klarifikasi dan penggantian mulai 29 hingga 31 Agustus 2018. Di situ juga masih memungkinkan dilakukan pergantian Bacaleg," sebut Hamid.
Namun untuk melakukan penggantian tersebut harus ada beberapa kondisi yang terjadi. Seperti para bacaleg termasuk napi dalan tiga kasus yang disebutkan, meninggal dunia, berhalangan tetap, dan Bacaleg perempuan yang jika tidak diganti akan membuat keterwakilan kurang dari 30 persen.
Hamid menegaskan nantinya setelah diumumkan DCT pada 20 September, maka tidak ada lagi pergantian Bacaleg. Jika ditemukan nantinya ada pelanggaran, maka Bacaleg tersebut alan dicoret.
"Bahkan satu Dapil bisa gugur jika yang dicoret adalah wanita yang membuat keterwakilannya kurang 30 persen," cakapnya.