Sabtu, 20 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Surat Edaran Terbatas Bocor, Johansyah: Kemungkinan Ada yang 'Berkhianat'
Senin, 20 Agustus 2018 19:12 WIB
Surat Edaran Terbatas Bocor, Johansyah: Kemungkinan Ada yang Berkhianat
Johansyah Syafri

BENGKALIS (CAKAPLAH) – Sekretaris Daerah Bengkalis, H Bustami HY, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 16 April 2018 lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE dengan No: 190/TAPD/SE/2018/002 itu ditujukan secara terbatas, yaitu khusus kepada Pengguna Anggaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Saat ini SE tersebut beredar luas di masyarakat. Khususnya di media sosial (Medsos). Bahkan kabarnya juga sudah dipublikasi sebuah media. Namun dalam publikasi dimaksud dari mana sumber SE itu diperoleh sama sekali tak dicantumkan.

Terkait beredarnya SE tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis 'kena getahnya'. Dituding sebagai biang keladi beredarnya SE itu.

Alasannya, di Perangkat Daerah (PD) yang saat ini dipimpin Johansyah Syafri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ini, terdapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

Kemudian, di Diskominfotik juga ada Seksi Pelayanan Informasi Publik pada Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) maupun Seksi Layanan Hubungan Media di Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi (SDKI).

Berkenaan dengan tudingan itu, Johan dengan tegas membantahnya. Dia dapat memastikan asal muasal beredarnya SE itu bukan bersumber dari Diskominfotik.

“Tadi pagi Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik dan Kepala Bidang SDKI sudah kami panggil. Katanya, hingga setakat ini tidak pernah ada badan atau perorangan yang meminta SE itu. Begitu pula publikasinya di website Diskomintotik, juga tak ada. Jadi dapat dipastikan bukan berasal dari Diskominfotik,” tegas Johan, Senin (20/8/2018).

Ketika ditanya dari OPD mana kira-kira SE itu bocor ke publik, mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah ini mengaku sama sekali tak bisa memprediksinya.

“Soal dari OPD mana asal muasalnya, kami tak bisa dan tak boleh menduga-duga. OPD di Pemkab Bengkalis ini banyak. Termasuk kecamatan, jumlahnya hampir 40 OPD,” terang Johan.

Masih menurut Johan, beredar SE itu di Medsos atau di media, bisa jadi sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Maksudnya, karena memang dimintakan secara resmi ke salah satu PD oleh yang mempublikasikannya. Namun jika belum, berarti publikasi itu belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekali lagi, hingga setakat ini tak ada satupun Badan atau perorangan yang meminta SE itu ke Diskominfotik. Kami sudah tanyakan langsung ke seksi yang membidanginya. Permintaan itu tak ada. Dari Januari hingga Agustus, tak ada permintaan informasi publik mengenai SE,” ulangnya.

Dikatakan Johan, sesuai ketentuan, setiap orang berhak mendapatkan salinan Informasi Publik. Tapi hal itu harus dilakukan melalui permohonan. Begitu pula untuk menyeberluaskannya. Selagi sesuai ketentuan, juga tak ada larangannya.

“Namun kalau informasi itu tak pernah diminta oleh Badan atau seseorang, lalu bisa beredar luas, kemungkinan ada yang 'berkhianat'. Sengaja membocorkannya. Siapa yang orangnya, tentu 'orang dalam'. Sangat tak mungkin di luar itu,” Johan memberikan analisisnya.

Agar tak menimbulkan fitnah seperti ditundingnya Diskominfotik sebagai PD yang menyebarkan SE No: 190/TAPD/SE/2018/002 tersebut, kepada setiap Pengguna Informasi Publik, Johan mengingatkan, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, wajib mencantumkan dari mana sumber ia memperolehnya.

“Begitu juga dalam penggunaannya. Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU yang sama, juga harus digunakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tak boleh sembarangnya. Aturannya demikian dan harus dipatuhi siapapun,” papar Johan.

Adapun bunyi Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2018 tersebut, adalah; “Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hal lain yang perlu juga diketahui Pengguna Informasi Publik, tambah Johan, adalah ketentuan pidananya. Diantaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 51.

Adapun bunyi Pasal 51 tersebut, yaitu, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

Penulis : Agus Setiawan/rls
Editor : Ali
Kategori : Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
Relokasi Guru PPPK Pemprov Riau Tak Dipungut Biaya
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www