BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sidang putusan gugatan Partai Hanura Bengkalis terkait bakal calon legislatifnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis akan digelar Jum'at, (31/8/2018) mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin. Menurutnya, sidang gugatan tersebut sudah beberapa kali digelar di Bawaslu Bengkalis, Jalan Antara.
"Hari ini, kita juga sidang dengan agenda kesimpulan semua pihak terkait proses sidang yang telah dilakukan. Selanjutnya, putusan sudah kita jadwalkan hari Jum'at tanggal 31 Agustus," ungkap Mukhlasin.
Sebelumnya, Partai Hanura Bengkalis menggugat KPU Bengkalis terkait tujuh Bacalegnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu.
Ketua tim kuasa hukum Hanura Bengkalis, Kalna Surya Siregar, mengungkapkan sengketa ini sebenarnya sudah diajukan pihaknya sejak 15 Agustus 2018.
Kemudian dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Bawaslu Bengkalis. Namun tidak menemukan titik temu sengketa. Kemudian dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa.
Menurut Kalna, gugatan ini bergulir karena KPU Bengkalis mengeluarkan verifikasi Bacaleg Hanura sebanyak 7 orang dinyatakan TMS. Alasannya, Hanura tidak mengantarkan berkas secara fisik administrasi Bacaleg ke KPU Bengkalis.
"Padahal sebenarnya Operator Silon Hanura sudah mencoba mengantarkan berkas fisik dari adminstrasi tersebut sejak tanggal 22 Juli sampai 31 Juli ke KPU," ungkap Kalna kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Namun pihak KPU mengatakan mereka tidak ada menerima berkas. Padahal operator Silon Hanura bernama Serli saat akan menyerahkan berkas pihaknya sudah menemui Arsenda Pane dari KPU.
"Operator Hanura ini malah diminta untuk mengurusi berkas partai Hanura di Silon saja. Kemudian berkas tersebut langsung dibawa kembali berkas tujuh orang Bacaleg ini," terang Kalna.
Akhirnya sampai batas akhir melengkapi berkas Bacaleg, operator Silon Hanura tidak berhasil mengirimkan berkas fisik ke KPU Bengkalis. Sehingga pada penetapan hasil Verifikasi Bacaleg Hanura yang tujuh orang ini dinyatakan TMS.
Berdasarkan kondisi ini kuasa hukum Hanura menyatakan, ada unsur kesengajaan oleh pihak KPU Bengkalis untuk menghalang-halangi Bacaleg Hanura sebanyak 7 orang di Dapil 3 dan Dapil 5 untuk tidak ikut Pemilu 2019.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Hukum, Politik |