ROHIL (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi Danau Buatan berinisial S setelah dinyatakan P21, Selasa (28/8/2018).
"Hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus korupsi danau buatan setelah diserahkan penyidik Polres, " Kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin.
Mohtar menyebutkan, tersangka S merupakan PPTK pada kegiatan pembangunan danau buatan dengan pagu anggaran Rp1,7 miliar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Rohil tahun 2013.
"Tersangka kita lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan," cakapnya.
Pihak Kejaksaan, lanjutnya, secepat mungkin akan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilian Negeri Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya Kejari Rohil juga sudah menahan dua dari tiga tersangka kasus korupsi berinisial T dan WS pada 23 Juli 2018 yang lalu. Sementara tersangka ZN yang telah dinyatakan P21 belum diserahkan oleh penyidik karena dalam kondisi sakit.
Adapun kerugian yang diakibatkan para tersangka setelah dipelajari pihaknya berkisar Rp 490 juta. Dan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |