Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga rekanan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, dituntut hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah dan merugikan negara.
Ketiga terdakwa adalah Khusnul selaku Direktur PT Bumi Riau Lestari, Raymon Yudra selaku Direktur PT Panca Mandiri Consultant (PMC), dan staf ahli PT PMC, Arri Darwin. Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dilakukan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Amin, Selasa sore (28/8/2018).
Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Khusnul, Arri Darwin dan Raymon Yudra dengan penjara masing masing dua tahun penjara. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dipotong masa tahanan," kata Amin dan Nuraini di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto.
Sementara terdakwa Khusnul dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp46 juta atau subsider 1 tahun. Kerugian negara tersebut telah dititipkan terdakwa ke kejaksaan.
Atas tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembacaan pembelaan diagendakan pada pekan depan.
Proyek RTH di eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga negara dirugikan hampir Rp1 miliar.
Pembangunan RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Dalam pelaksanaan proyek terjadi rekayasa. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno juga sudah dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Dia sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp80 juta ke kejaksaan.
Selain itu, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas yang meminjan perusahaan Khusnul dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dan dan Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas dituntut 2,5 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Yuliana dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp750.357.552. Hukuman itu dapat diganti penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Perkara ini juga menyeret 12 tersangka lain yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.
Termasuk juga pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.