Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) menangkap dua orang pria berinisial Ak alias Ayar (45) dan SR alias Rambe Baling (46). Kedua warga Kecamatan Tandun ini diduga melakukan pembakaran lahan.
Kapolres Rohul, AKBP Hasyim Risahondua, mengatakan, lahan yang dibakar berada di RT 08/RW.04 Dusun II Dewa Koto Tandun Kecamatan Tandun. "Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 02.30 WIB tadi," ujar Hasyim.
Dijelaskan Hasyim, perbuatan pelaku diketahui dari informasi masyarakat ke Polsek Tandun pada pukul 18.00 WIB. Kapolsek langsung mengumpulkan anggota piket untuk bersama-sama menuju Desa Koto Tandun.
Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat api yang membakar tumpukan kayu dan batang kelapa sawit sudah membesar. Kordinat TKP berada di titik N. 0°37'51.9672", E.100°36'15.8976.
Petugas lalu memanggil seorang pria berbakat Epet yang bertugas menjaga alat berat di sekitar lokasi kejadian. Menurut saksi, lahan itu dibakar oleh Ayar. "Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," kata Hasyim.
Saat melakukan pemadaman api, petugas memperoleh informasi kalau Ayar berada di Ujung Batu. Pengakuan Ayar, dia hanya berniat membakar Tawon yang ada diunggukkan kayu kering.
Dia tak menyangka kalau api membesar dan membakar lahan di sekitarnya. Tindakan itu dilakukannya atas suruhan Rambe Baling. Akhirnya, kedua pelaku lalu diamankan ke Polsek Tandun dengan barang bukti satu buah kandis dan satu potong kayu yang sudah terbakar.
"Kedua pelaku lalu diamankan ke Polsek Tandun untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka melakukan kelalaian hingga mengakibatkan lahan terbakar," tutur Hasyim.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |