Buronan korupsi dana vaksin meningitis jemaah umrah, dr Iskandar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan korupsi dana vaksin meningitis jemaah umrah, dr Iskandar (52). Terpidana diamankan di Medan, Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, Iskandar diciduk saat berada di rumahnya di Komplek Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur. Iskandar sudah menjadi buronan Kejari Pekanbaru sejak tujuh bulan lalu.
Saat perkara ini terjadi tahun 2011 dan 2012, Iskandar menjabat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Menurutnya, Iskandar akan dibawa ke Pekanbaru untuk menjalankan hukuman. "Tim Kejari Pekanbaru menjemput bersangkutan ke Medan untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi di Pekanbaru," kata Muspidauan, Kamis (30/8/2018).
Sebelumnya, Iskandar sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Pekanbaru tanpa alasan. Akhirnya, pada awal tahun 2018, Kejari memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama bawahannya, dr Mariane Donse br Tobing yang telah ditangkap di Tarutung pada Juli 2018 lalu.
"Berdasarkan keterangan terpidana (DPO), selama ini ia berpindah-pindah dari Batam kemudian ke Medan. Dia bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Estomihi Medan, di klinik Bunda dan mengajar di STIKES Senior Medan," jelas Muspidauan.
Perbuatan Iskandar dilakukan bersama-sama dr Suwignyo dan Mariane pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012. Suwignyo sudah menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara.
Saat itu, Iskandar tidak ditahan karena mengalami kecelakaan lalu lintas dan
Mariane sedang hamil sedangkan Iskandar sedang sakit. Setelah sembuh bukannya memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman, mereka malah kabur.
Dalam perkara ini, Iskandar memberi kewenangan kepada Mariane dan Suwignyo untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah. Terjadi
penggelembungan biaya (mark up) dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20 ribu per orang.
Oleh para terpidana, kepada jemaah umrah dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. Terjadi mark up sebesar Rp759.300.000 dari 12.701 jemaah umrah.
Para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.