PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Provinsi Riau menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang II (Mei-Agustus) serta pembukaan masa sidang III (September-Desember) tahun 2018, Kamis (38/8/2018). Sudang paripurna ini dilaksanakan setelah masa reses anggota DPRD Riau yang dimulai pada tanggal 24-29 Agustus.
Pantauan CAKAPLAH.com, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu didampingi Sunaryo dan Noviwaldy Jusman tersebut minim kehadiran annggota dewan.
Dari 65 anggota dewan, hanya sebanyak 29 orang saja yang hadir. Untuk mencapai kuorum sidang mesti dihadiri minimal 34 orang wakil rakyat tersebut.
"Sebagai pimpinan, tentu kita harapkan pada paripurna berikutnya, para anggota dewan bisa hadir dan memenuhi kuorum paripurna. Akan tetapi karena paripurna ini hanya penyampaian masa sidang ke tiga jadi tetap bisa dilaksanakan," kata Kordias Pasaribu usai paripurna.
Politisi PDIP ini menambahkan, ia memaklumi minimnya kehadiran anggota dewan. Ia beranggapan, mungkin anggota dewan masih banyak yang belum kembali ke Kota Pekanbaru usai melakukan reses di daerah pemiliha masing-masing.
"Kita akan bicarakan ini dulu dengan ketua fraksi, kita sampaikan ke ketua fraksi untuk memberitahukan anggotanya agar bisa hadir di setiap paripurna," jelasnya.
Dalam jadwal yang disusun, selain membuka masa sidang III, agenda paripurna kali ini yakni, penutupan masa sidang II (Mei-Agustus) tahun 2018.
Penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda penanggulangan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika adiktif lainnya sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
"Berhubung tadi tidak kuorum, maka untuk agenda paripurna tentang narkotika diundur dan akan diagendakan lagi," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |