Ratusan Warga Kampar Kiri Hilir Unjuk Rasa ke Kawasan Kebun PT Agro Abadi II
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Ratusan warga Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, menggelar unjuk rasa ke kawasan perkebunan PT Agro Abadi II, Kamis (30/8/2018) hingga Jum'at (31/8/2018).
Mereka mengungkap penyelewengan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) oleh PT Rimba Seraya Utama (RSU). Petugas keamanan gabungan Kepolisian Resor Kampar turut mengamankan aksi ini agar tidak terjadi kerusuhan.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Suyarman mengungkapkan penyelewengan HPHTI yang diduga dilakukan PT RSU seluas 12.600 hektare. Penyerahan HPHTI tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Pemberian HPHTI Pola Transmigrasi.
Suyarman mengungkapkan, RSU bahkan menerima bantuan dari Pemerintah RI untuk membangun Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk periode 1993 sampai 1999 seluas 4.453,09 dari izin HPHTI. Bantuan itu sebesar Rp. 2.603.000 per hektare.
Namun perusahaan malah menanam Kelapa Sawit pada tahun 2000. "Coba hitung berapa keuangan negara yang diselewengkan," ujar Suyarman.
Jika dihitung, uang negara yang mengalir untuk menanam HTI sebesar Rp11,5 miliar lebih.
Mestinya, kata Suyarman, anak Panca Eka Group itu menanam berbagai komoditi seperti Sengon, Karet, Benuang dan Jabon.
"Yang ditanam hanya Sengon. Itupun paling 20 batang," katanya sembari memperlihatkan foto di lokasi. Perusahaan telah mengalihfungsikan HTI menjadi Kelapa Sawit tanpa izin menteri.
Masyarakat menuntut sesuai SP 1.2.3 yang dikeluarkan oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dengan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Riau, Bupati Kampar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah 3 Pekanbaru.
"Namun seyogianya pihak terkait harus segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat," ungkap Suryaman.
Setelah dilakukan koordinasi dari perwakilan 10 orang masyarakat dengan pihak PT Agro Abadi II Kamis (30/8/2018), hari ini mendapat jawaban dari pihak perusahaan.
"Mereka sangat kooporatif menunggu konfirmasi dan tindak lanjut dari pemkab Kampar agar segera memberikan keputusan dan penjelasan terkait Surat peringatan (SP) satu, dua dan tiga yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) RI " terangnya.
Aksi yang dilakukan oleh masyarakat Kampar Kiri Hilir yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar Juang (MJ) ini sudah berlangsung dua hari mulai Kamis (30/08/18 ) dan Jum'at (31/8/2018), namun masyarakat masih tetap aksi hingga pihak Pemkab Kampar turun untuk memediasi masyarakat dengan managemen Agro Abadi II dalam waktu yang tidak ditentukan.(Akhir Yani)
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Lingkungan, Peristiwa |