BAGANSIAPIAPI (CAKAPLAH) - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melakukan kegiatan penertiban spanduk maupun reklame yang diketahui dipasang tak sesuai dengan aturan, Selasa (4/9/2018) sore.
Spanduk yang menjadi sasaran diturunkan terutama karena dipasang pemilik tanpa menguruskan persyaratan sesuai dengan ketentuan, seperti membayarkan pajak retribusi terkait.
Satpol PP Linmas Rokan Hilir (Rohil) bergerak melakukan penertiban bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ada beberapa titik penempatan spanduk promo yang ditertibkan dengan cara dicopot atau diturunkan dari tempatnya.
"Ada sekitar 20-an yang diturunkan, terutama banyak berupa spanduk rokok. Berdasarkan keterangan Bapenda bahwa alat promosi yang terpasang itu belum izin atau bayar pajaknya," kata Kepala Satpol PP Suryadi SE.
Suryadi menyebutkan, untuk pemasangan media yang berbau promosi tidak boleh sembarangan, harus ada izin dari pihak terkait.
Langkah awal tahapannya, terang dia, dengan memberitahukan kepada kepenghuluan maupun kelurahan setempat, camat serta Bapenda. Nantinya Bapenda berkoordinasi menyampaikan ke Satpol PP Rohil mengenai yang telah berizin.
"Tak kantongi izin bisa ketahuan, dari laporan yang disampaikan Bapenda. Pemasangan itu harus taat aturan, tak boleh sembarangan apalagi pemkab saat ini tengah gencar melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan cara mendata potensi pajak dari reklame ini," jelasnya.
Dengan kegiatan itu diharapkan tumbuh kesadaran bagi pelaku usaha untuk memberikan kontribusi pada peningkatan PAD dengan cara membayarkan pajak, retribusi sesuai dengan aturan.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hilir |