Ilustrasi/int
|
BAGANSIAPIAPI (CAKAPLAH) - Ade Putra (24), warga Bangun Rejo, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Polres Rohil, Selasa (4/9/2018). Ia diamankan di rumahnya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui humas Polres menyebutkan, penangkapan tersangka sesuai dengan LP/ 152 /A/IX/2018/Riau/Res Rohil, tanggal 04 September 2018.
"Atas laporan tersebut kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya beserta barang bukti," katanya.
Penangkapan itu, tambahnya, bermula saat pada hari Senin (3/9/2018) sekitar pukul 23.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal terlapor di Bangun Rejo Kecamatan Bagan Sinembah ada menyimpan Narkotika.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil langsung melakukan Penyelidikan. Dan pada hari Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 02.00 Wib dilakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan delapan paket Narkotika diduga jenis sabu di dalam kamar terlapor yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.
"Tepatnya di lantai di bawah ranjang terlapor yang terdiri dari dua paket sabu harga Rp100 ribu, 4 paket sabu harga Rp150 ribu dan dua paket sabu harga Rp300 ribu," jelasnya.
Setelah ditanyakan kepemilikan Narkotika diduga jenis sabu tersebut lanjutnya lagi, terlapor mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.
"Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, delapan paket narkotika jenis sabu-sabu, sebungkus rokok.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |