PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meloloskan 2 mantan terpidana korupsi dari partai PKPI. 2 calon legislatif (caleg) dari PKPI, Yuridis dan R. Zulhindra sebelumnya dicoret KPU Inhu dari Daftar Calon Sementara (DCS), karena terbukti merupakan mantan terpidana korupsi.
Bawaslu Inhu kemudian memutuskan agar 2 caleg ini kembali dimasukkan KPU Inhu ke DCS. Keputusan ini harus dilaksanakan KPU Inhu selambatnya 3 hari setelah keputusan tersebut ditetapkan.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin mengatakan KPU Riau menyatakan akan tetap melaksanakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang dalam hal ini pelarangan mantan terpidana korupsi sebagai caleg.
Selain itu, KPU Riau juga menyatakan akan mengkaji keputusan Bawaslu Inhu terkait keputusan tersebut.
"Kami KPU Riau patuh dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Tentunya kami akan mengkaji keputusan Bawaslu tersebut, apakah sesuai dengan PKPU atau tidak," ujar Nurhamin.