DUMAI (CAKAPLAH) – Kantor PPBC TMP B Dumai, Kamis (13/09/2018) memusnahkan barang hasil tegahan dari tahun 2016 dan 2017 bertempat di lapangan Rudal di Jalan KOMPI Baganbesar, Bukit Kapur, Kota Dumai.
Sebanyak 13 Jenis barang yang dimusnahkan merupakan hasil limpahan dan penegahan bersama unsur TNI dan Polri beberapa waktu lalu.
“Barang tersebut baru bisa dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara,” jelas Kepala KPPBC Dumai Adanya Nugroho didampingi Forkopinda usai seremonial pemusnahan.
Lanjut Kepala BC Dumai, penindakan ini sudah dilakukan secara administratif dan pelanggaran dan dinyatakan barang yang dikuasi negara kemudian jadi barang milik negara.
Ini barang yang masuk dan melanggar aturan bea dan cukai yang berasal dari Batam dan juga Malaysia. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan.
Lebih rinci Andang menjelaskan, barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, rokok Berbagai mereka sejumlah 4.628 pack, minuman etil alkohol (miras) sejumlah 286 kaleng, handphone dan aksesoris sebanyak 75 unit, sepatu 11 Colly, aneka garmen 45 Colly, ballpress sebanyak 275, gorden 50 karton, gula pasir 39 bags, goni kosong 5000 pcs, banyak bekas 1.049 peking, petasan 2 Colly, tas dan dompet 1 Colly serta parfum, kosmetik,memory card, sirup jagung dll sebanyak 484 pcs.
Kata Andang lagi, penindakan ini merupakan perwujudan DJBC dalam melaksanakan fungsinya sebagai community protector merupakan upaya dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang barang berbahaya.
Baik bagi masyarakat itu sendiri maupun bagi lingkungan. Sehingga peran ini menjadi sumbangsih DJBC dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut dikatakannya, peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu harga rokok ilegal dan MMEA yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredaran dan dibatasi konsumsinya.
Lain itu, peredaran barang barang bekas akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya baik dari segi keselamatan (ban bekas tidak layak pakai) maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya (pakai bekas,kosmetik, makanan dan obat kesehatan yang lain).
Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang ilegal.
"Kalau kerugian material hanya berkisar Rp100 hingga Rp200 juta," jelasnya.
Kasus yang sudah putus, penyidikan seperti limpahan dari Polres Dumai rokok ilegal tersangka 1 orang, barang campuran dari Portklang tiga tersangka.
Masih ada barang hasil penegahan yang belum dimusnahkan , mudah mudahan pada tahun 2018 ini bisa dimusnahkan.
Penulis | : | Ck5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |