PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berlokasi di Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Bupati Kampar menerima langsung draft usulan hutan adat yang ada di wilayah kerjanya. Empat hutan adat ini merupakan hasil usulan masyarakat adat yang sudah mengelola dan melestarikan kawasan tersebut secara turun temurun.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kampar menjadi salah satu lembaga yang mendorong pengusulan empat hutan adat di daerah tersebut. "Masyarakat sudah delapan tahun menyiapkan kelengkapan hutan adat ini. Ini juga didukung dengan aturan tanah ulayat di Kampar ini," kata Ketua AMAN Kampar, Himyul Wahyudi pada Kamis (13/9/2018).
Kawasan hutan yang masuk dalam usulan tersebut di antara lain di Petapahan, Kampar Kiri Hulu, Kuok, dan Rumbio. AMAN sendiri sudah melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat untuk mempersiapkan usulan ini. Bersama dengan beberapa LSM lainnya seperti WRI, Scale Up, dan lainnya, saat ini usulan tersebut telah rampung untuk bisa diserahkan ke Bupati Kampar.
"Jika berhasil mendapatkan status hutan adat, maka ini kali pertamanya di Riau masyarakat memiliki hutan adat yang diakui pemerintah," sebut Yudi.
Yudi juga mengatakan bahwa penyerahan ini kepada Bupati bukanlah tahap akhir. Ini menjadi awal perjuangan selanjutnya untuk pengakuan hutan adat di Kampar. "Selama ini masyarakat adat sudah delapan tahun menyusun dokumen hutan adat tersebut," katanya.
Dokumen usulan ini diserahkan langsung kepada Bupati Kampar yang hadir pada kegiatan seremonial penyerahan usulan di Hutan Imbo Putui, Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar. Pemkab Kampar pun menyatakan komitmennya untuk menyegerakan proses verifikasi sebelum diusulkan ke Kementerian LHK.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Kabupaten Kampar |