Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari
|
JAKARTA (CAKAPLAH) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye bagi pasangan capres-cawapres pada 23 September 2018 mendatang. Hal itu seiring dengan telah selesainya pengambilan nomor urut bagi masing-masing pasangan calon, pada Jumat 21 September 2018.
"Jadi setelah tanggal 20 kemarin penetapan calon presiden dan DPRD DPD tiga hari berikutnya atau 23 September 2018 dimulai tahapan kampanye," kaya Hasyim Asyari di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (21/9/2018).
Kampanye yang pertama kata Hasyim adalah menyelenggarakan kampanye damai yang akan dilakukan oleh KPU.
"Dan kemudian dari KPU Pusat akan menyelenggarakan kampanye damai," tuturnya.
Sebelum kampanye damai, Hasyim juga mengingatkan kepada peserta pemilu untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye guna mengikuti Pilpres 2019.
"Parpol diharapkan tidak terlambat menyerahkan dana kampanye karena waktu pendaftarannya yaitu pada jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 sore. Nah, dalam undang-undang jika terlambat untuk partai bisa dikenakan sanksi yaitu pembatalan peserta pemilu di wilayahnya," ungkapnya.