Bupati Kampar, Azis Zainal.
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Setelah melalui proses yang panjang, DPRD Kabupaten Kampar akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018, Rabu (26/9/2018) tengah malam atau menjelang Rabu dinihari.
Pengesahan ini dihadiri Bupati Kampar H Azis Zaenal. Sebelumnya pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD Kampar dan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kampar yang dilaksanakan pada Selasa (25/9/2018) sore dan malam, orang nomor satu di Negeri Serambi Mekkah Riau ini tidak hadir dan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri.
Bupati Kampar dalam sambutannya di ruang rapat paripurna DPRD Kampar mengatakan, perubahan APBD tahun 2018 ini merupakan penganggaran tahun pertama dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2017-2022, berbagai langkah dan upaya terus dilakukan guna pencapaian visi dan misi daerah kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Upaya ini tentu tidak terlepas dari dukungan semua pihak, melalui proses perencanaan serta sinergisitas dengan rencana pembangunan nasional dan skala prioritas pembangunan provinsi Riau," kata Azis.
Di hadapan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kampar, Bupati Kampar berharap pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun ini dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal serta akan menjadi pijakan untuk pelaksanaan kegiatan tahun-tahun berikutnya.
“Jika kita perhatikan komposisi perubahan APBD tahun 2018, maka akan terlihat pada pos pendapatan daerah terdapat perubahan pendapatan daerah pada komposisi penerima, hampir pada semua pos penerima," ucap Azis.
Sedangkan pada belanja daerah, lanjut bupati, terdapat beberapa penambahan dan pengurangan. Baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Karena itu anggaran yang tertuang dalam perubahan APBD ini adalah kegiatan yang harus dapat diselesaikan sampai akhir bulan Desember tahun 2018.
“Untuk itu kepada kepala OPD diharapkan agar segera melaksanakan langkah-langkah percepatan penyelesaian proyek, baik itu administrasi maupun fisik sehingga kegiatan tahun anggaran tahun 2018 ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan," tegas Bupati Kampar.
Ia menjelaskan, setelah pengesahan APBD, sesuai dengan pasal 111 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 ayat 1 menyatakan bahwa Rancangan Perubahan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Perauturan Bupati tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati paling lambat tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur, dalam hal ini adalah Gubernur Provinsi Riau untuk dievaluasi.
Penyampaian Ranperda ini diikuti penyampaian beberapa dokumen lainnya. Seperti persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati, risalah sidang, nota keuangan dan pidato bupati.
“Mengingat singkatnya batas waktu penyampaian dokumen-dokumen ini, saya bermohon dan mengimbau agar TAPD dapat segera menyediakan dan mengumpulkan dokumen dimaksud di atas,” harap Bupati
Bupati Kampar mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Mereka secara bersama-sama telah menyelesaikan rangkaian sidang paripurna ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Semoga pengorbanan waktu dan pemikiran selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2018 ini, menjadi amal sholeh dan dapat balasan dari Allah SWT," pungkasnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |