Ilustrasi mobil dinas
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru akhirnya menepati janjinya untuk menarik keberadaan mobil dinas dan operasional yang saat ini masih dikuasai oknum mantan pejabat, mantan anggota DPRD Pekanbaru dan perorangan yang mengatasnamakan organisasi.
"Kita sudah tarik satu unit mobil mantan pejabat Pemko, atas nama AY yang sebelumnya menggunakan mobil jenis Nissan X Trail. Ditangan AY kemarin ada dua unit, tapi satu lagi masih di bengkel karena unitnya dalam keadaan rusak parah," kata Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kabid Aset, Defino Efka, Rabu (26/9/2018).
Ia menyebutkan, selain sudah menarik unit mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat Pemko Pekanbaru, BPKAD Pekanbaru juga telah menyurati oknum perorangan yang mengatasnamakan organisasi.
"Suratnya sudah kita kirim dan berikan ke organisasi tersebut agar yang bersangkutan segera mengembalikan unit mobilnya. Beberapa oknum perorangan dan mantan pejabat yang telah disurati diantaranya atas nama FAR, ZLF, APS dan ARF," ungkapnya.
BPKAD Pekanbaru menegaskan, dalam rangka melakukan penertiban aset milik daerah, para oknum mantan pejabat, anggota DPRD dan perorangan, diminta segera mengembalikan aset pemerintah tersebut. Karena penggunaan mobil tersebut adalah illegal.
"Kalau sudah illegal, ini kan masuknya ranah pidana, karena sudah melakukan penggelapan barang milik daerah. Kecuali mereka meminjamnya secara resmi dan melalui proses administrasi yang lengkap," cakapnya.
Saat ditanya dimana keberadaan satu unit mobil dinas yang telah ditarik dari tangan AY tersebut, apakah dipinjamkan atau diberikan ke OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru, Defino hanya menjawab diplomatis.
"Unitnya saat ini berada dipengelola barang milik daerah. Karena kemarin kita sudah laporkan ke pengelola barang milik daerah," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprinto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Otomotif, Pemerintahan |