Mapolda Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau belum menetapkan status dari terlapor pemilik akun Facebook Eka Oktaviyani (EO) yang diduga melakukan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau (UIR). Dugaan penghinaan tersebut dilakukan EO di akunnya dan sudah dilaporkan oleh BEM UIR ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP John Ginting, mengatakan bahwa bahwa laporan dari mahasiswa tersebut sudah ditindaklanjuti. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari saksi-saksi dan juga terlapor.
"Kita akan pelajari dari keterangan yang ada, apakah kasus tersebut ada unsur pidananya atau tidak," ujar Ginting, Rabu (26/9/2018).
Ginting mengatakan, saat ini terlapor masih bebas dan belum bisa dilakukan penahanan. Penyidik masih menetukan seperti apa pelanggaran yang dilakukan dan dengan pasal apa terlapor dijerat.
"Yang jelas kita sudah memanggil masing-masing pihak untuk klarifikasi dan menunggu hasil dari penyidik," ujar Ginting.
EO menulis tulisan di Facebook yang dinilai pihak BEM UIR merendahkan kampus tersebut. “Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas UIR, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang2 yg gak lulus diuniversitas incaran biasanya kebuangnya disini, or yg nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul disini, anggap saja seperti kentut yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira dr universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri,” tulis EO di Facebooknya.
Namun karena banyak mendapat respon dari masyarakat, EO menutup akun Facebook miliknya dan status tersebut tidak bisa diakses lagi.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pendidikan, Hukum |