Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pria tua berinisial DR harus berurusan dengan polisi. Dia tega mencabuli 8 orang anak-anak dengan iming-iming diberi uang jajan Rp2.000.
Lelaki berusia 63 tahun itu diamankan polisi di rumah kontrakannya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail. "Kita amankan beberapa waktu lalu," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang, Rabu (26/9/2018).
Perbuatan DR terungkap dari pengaduan seorang korban kepada orang tuanya pada Agustus 2018 lalu. Bocah perempuan berusia 8 tahun itu mengaku alat vitalnya dipegang oleh korban.
Bagai mendengar petir di siang hari, orang tua korban berinisial LM (40) langsung kaget dan emosi. Tidak terima, ia melaporkan DR ke Polsek Limapuluh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menciduk DR. Pelaku mengakui sudah mencabuli korban. Dari pengembangan penyidikan, diketahui kalau korbannya lebih dari satu orang.
"Pengakuan pelaku, dirinya sudah mencabuli 8 korban. Mereka berusia antara 4 hingga 8 tahun," kata Angga.
Para korban merupakan teman-teman cucu DR. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dengan modus memanggil korban yang datang ke rumahnya dan dicabuli.
Agar korban tidak menceritakan perbuatan itu kepada orang tuanya, korban diberi imbalan Rp2.000. "Kejadian berlangsung pada tahun 2016 hingga 2018," tambah Angga.
Akibat perbuatannya, korban dijerat Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Limapuluh. "Kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak. Terhadap pelaku sendiri akan diperiksa psikologisnya," pungkas Angga.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |