Kejati Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan penyimpangan dana hibah di Universitas Islan Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru. Dana hibah itu dari PT PLN Tbk (Persero).
Dalam proses penyelidikan, Kejati memanggil sejumlah pihak dari UIN Suska. Mereka sudah datang ke Bagian Pidsus Kejati Riau sejak Selasa (25/9) dan pemanggilan berlanjut hingga Rabu (26/9/2018).
Pantauan di Kejati, sejumlah pegawai dari Rektorat UIN datang menemui penyidik pada pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 15.00 WIB, mereka masih memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, tidak menampik kalau pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah itu. Hal itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat ke Kejati Riau, beberapa waktu lalu.
"Ada laporan dari masyarakat, kita tindak lanjuti. Kita perlu lakukan klarifikasi dari pihak terkait," ujar Subekhan.
Namun Subekhan enggan membeberkan secara rinci dugaan penyimpangan dana hibah di UIN tersebut. Ia menyatakan, perkara masih dalam proses pengumpulan keterangan dan bahan bukti (pulbaket).
Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini terjadi pada penggunaan dana hibah yang diterima dari PT PLN tahun 2016-2017. Belum diketahui berapa besaran dana hibah tersebut, dan peruntukannya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau |