Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis tiga rekanan proyek pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis tiga rekanan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, dengan hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul, Direktur PT Panca Mandiri Consultant (PMC), Raymon Yudra, dan staf ahli PT PMC, Arri Darwin.
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khusnul, Raymon Yudra dan Arri Darwin dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Kamis petang (27/9).
Selain penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau 1 bulan kurungan. "Hukuman dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," kata Bambang, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri.
Ketiga terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, uang tersebut sudah dititipkan terdakwa ke kejaksaan saat proses penyidikan, belum lama ini.
Atas putusan itu, Khusnul menyatakan pikir-pikir sedangkan Raymon dan Arri menerima. Sementara JPU juga pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Amin dan Puji, menuntut ketiga terdakwa dengan penjara masing-masing selama 2 tahun. Mereka juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Proyek RTH di eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga negara dirugikan hampir Rp1 miliar.
Pembangunan RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Dalam pelaksanaan proyek terjadi rekayasa. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno juga sudah dituntut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia divonis 1 tahun 5 bulan, dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara.
Selain Dwi, hakim juga sudah menvonis rekanan proyek RTH, Yuliana J Bagaskoro dan konsultan pengawas proyek, Rinaldi Mugni. Yuliana divonis 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan sedangkan Rinadli divonis 1 tahun 10 bulan dan denda Ro50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Selain dihukum lebih tinggi dari terdakwa lain, Yuliana juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara serta uang pengganti kerugian negara Rp755.357.542,99. Uang itu dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan penjara.
Selain itu, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas yang meminjam perusahaan Khusnul dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dan dan Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas dituntut 2,5 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp50 atau subsider 3 bulan kurungan.
Perkara ini juga menyeret 12 tersangka lain yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |