Sidang penyelesaian sengkete proses Pemilu 2019.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 diumumkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menerima beberapa permohonan sengketa. Dari sengketa tersebut, Bawaslu Riau telah menyelesaikan Dua sengketa DCT yang dilakukan hari ini, Jumat (28/9/2018).
Sengketa itu berasal dari calon anggota DPRD Dapil Rokan Hilir dari partai Gerindra dan Calon Anggota DPRD Partai Garuda Dapil Kota Pekanbaru dan Indragiri Hilir.
Mediasi pertama dipimpin oleh Neil Antariksa dan didampingi Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. Mediasi diadakan di Aula Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.
Hadir dalam mediasi tersebut Calon Anggota DPD Gerindra Siswaja Mulyadi yang didampingi pengacara Weny Friaty dan Sekretaris Partai Gerinda Riau, Hardianto sebagai pihak pemohon. Sedangkan dari Termohon yaitu KPU Riau diwakilkan oleh Abdul Hamid yang merupakan koordinator Divisi Teknis KPU Riau.
Sengketa ini bermula dicoretnya DCT yang telah ditetapkan KPU Riau. Hamid menyampaikan bahwa terdapat laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Siswaja Muljadi adalah mantan Napi. Namun terdapat ke-alpaan dari pemohon pada lembar pengisian, yakni yang bersangkutan tidak mencentang kolom pernah dipenjara.
Untuk itu pemohon diminta untuk melakukan beberapa hal agar bisa melanjutkan proses sebagai Caleg. Hal yang harus dilengkapi oleh Siswaja yakni:
1. Surat Keterangan dari Kalapas, bahwa saudara Siswaja telah selesai menjalankan pidana penjara.
2. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Surat dari Pimpinan Redaksi media masa lokal dan nasional yang menerangkan bahwa Pemohon secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa Pemohon mantan nara pidana.
4. Menyampaikan Bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat dalam media lokal atau nasional.
Iswaja menyanggupi dan memberikan bukti tersebut kepada Ketua Mediator Neil melalui pengacaranya.
"Permasalahannya adalah batas waktu perbaikan dokumen sudah habis masanya, sehingga memerlukan surat Putusan dari Bawaslu Riau untuk memasukkan kembali Iswaja dalam DCT", kata Hamid.
Sementara itu mediasi kedua dilakukan pada pukul 14.00 WIB yang melibatkan Partai Garuda dengan KPU Riau.
Hadir Ketua DPD Garuda, Ahmad Jony Marzainur, didampingi oleh Sekretaris Partai Garuda, Sudwiharto, dan satu orang Calon Anggota DPRD Provinsi, Dewi Sartika yang terkena imbas akibat dua orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sengketa ini bermula ketika dua orang yang TMS, Eka Nurjanah dan Dona Safitri, yang belum melengkapi dokumen syarat calon sampai batas akhir perbaikan berkas. Akibatnya 17 orang caleg DPRD Provinsi dari Partai Garuda yang bertarung di Dapil 1 (9 orang) dan Dapil 7 (8 orang) dinyatakan hilang oleh KPU Riau dalam DCT. Sebab kurangnya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Pihak KPU Riau telah menyampaikan sebelumnya kepada LO Partai Garuda agar mengurangi jumlah laki-laki Calon Anggota DPRD provinsi, namun setelah disosialisasikan LO kepada calon-calonnya tersebut, tidak ada yang berminat untuk mundur.
Setelah dilakukan mediasi, kesepakatannya yakni KPU akan menerima permintaan Pemohon dimasukkan kembali ke DCT dengan syarat, Calon atas nama Eka dan Dona bersedia menyerahkan kekurangan berkas bersamaan dengan syarat lainnya secara keseluruhan kepada KPU Riau. Berkas ini diserahkan paling lambat hari Selasa (2/10/2018), pada jam kerja 08.00-16.00 WIB.