Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Sukajadi akan memproses pelaku Curanmor di Kantor Gubernur, Chalid Mahardika Zamri yang ditangkap beberapa hari yang lalu. Pelaku ternyata sudah enam kali melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Sukajado, AKP Zulfa Renaldo, mengatakan bahwa pihaknya sudah menginterogasi pelaku. Dari pengakuannya, tersangka menyebutkan sudah enam kali melakukan pencurian di tempat berbeda.
"Tersangka sudah cukup ahli melakukan aksinya. Kebanyakan motor yang dicuri yakni motor jenis Beat, Vixion, Mio dan motor lain yang tidak memiliki pengamanan tambahan," kata Zulfa, Jumat (28/9/2018).
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan beberapa jenis kunci. Seperti satu kunci pas ukuran 10, dua pilah besi yang dipipihkan, dan juga satu kunci letter Y.
"Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," sebut Zulfa.
Tersangka melancarkan aksinya pada Rabu (15/9/2018) lalu. Ia henda muncuri motor yang terparkir di parkiran BKD. Saat itu aksinya berhasil digagalkan dan tersangka diantarkan Satpol PP ke Polsek Pekanbaru Kota.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Otomotif, Kota Pekanbaru |