Kantor Walikota Pekanbaru di jalan Sudirman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru belum memberikan sanksi kepada oknum Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, berinisial YTN, yang terlibat kasus penipuan di Kabupaten Pelalawan.
"Kita belum bisa memberikan sanksi kepada YTN sebelum adanya putusan hukum yang resmi atau inkrah," kata Kepala BKPSDM Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Sabtu (29/9/2018).
Masykur menyebutkan, sembari menunggu proses hukum terhadap YTN, pihaknya sementara waktu akan memberikan jabatan Sekretaris Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru kepada pejabat lainnya.
"Untuk sementara jabatan Sekretaris sudah ditunjuk Pelaksana Harian oleh Kepala Dinas Koperasi, sambil menunggu surat resmi dari penyidik," imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir, menambahkan pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Kejari Kabupaten Pelalawan, terkait kasus persoalan hukum yang menyangkut YTN.
"Sampai hari ini kami belum mendapat surat penahanan dan surat dakwahan YTN dari Kejari Pelalawan. Tapi, setahu saya, yang bersangkutan didakwah atas kasus penipuan jual beli lahan," ungkapnya.
Saat disinggung apa langkah dari Inspektorat Kota Pekanbaru terkait adanya oknum ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang terlibat persoalan kasus hukum tersebut, Syamsuir hanya menjawab diplomatis.
"Inikan perbuatan pribadi. Kita berharap, tentunya tidak ada kasus seperti ini lagi yang menimpa ASN Pemko Pekanbaru, baik tindak pidana khusus ataupun umum," cakapnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk menjaga perbuatannya. Jangan sampai melakukan tindak pidana baik di kantor maupun di luar kantor.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum, Pemerintahan |