Minta pengangkatan guru honorer jadi PNS tanpa batasan usia, FHK2 kembali temui Sekda Kampar.
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori II (FHK2) Kabupaten Kampar kembali menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, di ruang rapat Sekda Kampar di lantai II Kantor Bupati Kampar, Senin (1/9/2018). Mereka meminta agar guru honorer segera diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa membatasi usia.
FHK2 ini sebelumnya telah diterima Sekdakab Kampar, Kamis (20/9/2018) yang lalu sebelum berangkat ke Jakarta. Waktu itu FHK2 juga telah menyampaikan aspirasinya.
Perwakilan Forum Honorer Kategori II (FHK2) diwakili oleh Korwil Riau Sudirman, Sekretaris Korwil Riau Kasmazilda, Ketua Korda Suhaidi dan Sekjen FHK2 Kampar Zubir.
Pada kesempatan ini FHK2 menyampaikan hasil rapat yang disampaikan di Jakarta kepada Sekretaris daerah. "Pemerintah melalui Badan Kepegawaian akan memberikan data honorer K2 yang valid untuk disertakan sehingga data tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," ungkap Yusri.
Selain itu FHK2 Koordinator Wilayah Riau secara berkelanjutan selalu mendampingi dan menggiring perkembangan ini agar mendapatkan hasil yang diharapkan.
"Pada April yang lalu FHK2 didampingi Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, Indra Yani, Syahrul Aidi, Iib Nursaleh, Ibrahim, Firman, Ayu, Zumrotun, Hanafi dan H Kasru, telah menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat," ungkap Sudirman.
Sementara itu, Sekjen FHK2 Kampar Zubir menyebutkan, FHK2 Kampar yang tergabung dalam forum ini baru sebanyak 603 orang.
"Sejauh ini FHK2 Kampar telah melakukan upaya semaksimal mungkin serta mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan dukungan secara tertulis untuk kemudian dibawa ke Pemerintah Pusat di Jakarta," ungkap Zubir
Lebih lanjut dikatakan, dukungan DPRD Kampar juga telah diberikan, yaitu surat nomor : 170/DPRD/2018/744 perihal Dukungan Pengangkatan Honorer K2 menjadi PNS yang berisi 3 tuntutan dan ditandatangani Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri. Diantaranya, mendesak pemerintah pusat menunda pelaksanaan penerimaan CPNS umum sebelum persoalan honorer K2 terealisasikan secara bertahap tanpa batas usia dan tanpa tes.
Selain itu FHK2 mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan revisi Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan regulasi atau landasan hukum bagi penerimaan honorer K2 secara keseluruhan tanpa batasan usia.
Zubir menambahkan, berdasarkan pertemuan rapat Baleg, Ketua DPR RI/ MPR RI, FHK2 se-Indonesia Ketua Apkasi DPR RI se-Indonesia dan tiga menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Menpan RB dan Menteri Hukum dan HAM pada pertemuan selasa 25 September 2018, telah merumuskan beberapa poin. Diantaranya Ketua DPR RI akan menindaklanjuti ke pemerintah agar menunda penerimaan CPNS dari jalur Umum. CPNS agar diisi dari tenaga Honorer kategori II yang telah bekerja tanpa memandang batas usia dan P3K tidak ada.
Selanjutnya, pengurus bekerjasama FHK2 untuk memberikan informasi kepada pemerintah, DPRD, maupun dinas terkait tentang perjuangan honorer K2.
Mereka juga meminta agar pengisian CPNS untuk mengutamakan honorer kategori II yang sudah masuk didatabase BKN Pusat.
Selanjutnya mereka minta sambil menunggu DPR RI dan pemerintah, segera melaksanakan pembahasan revisi Undang-undang ASN dengan DIM yang telah dipersiapkan pemerintah. Surat dukungan ini telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kabupaten Kampar |