Suhardiman Amby
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah ditiadakannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018, DPRD provinsi Riau mengingatkan agar Pemprov Riau tidak melakukan rasionalisasi anggaran seenaknya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau, Suhardiman Amby, mengatakan, jika APBD P ditiadakan, maka Pemprov ilegal untuk melakukan rasionalisasi.
"Kalau APBD-P tidak ada, kan hanya melakukan penjabarannya saja. Kalau hanya penjabaran itu saja itu ilegal jika dilakukan tanpa APBD-P. Pengesahan itu harus ada paripurna, mesti hasil pembahasan Banggar dan TAPD," tegas Suhardiman Amby kepada CAKAPLAH.com, Rabu (3/10/2018).
Politisi Hanura ini menyebutkan, pada dasarnya rasionalisasi itu sederhananya permasalahan tambah kurang dan ditiadakan.
"Jadi kegiatan yang dirasionalisasi sepihak itu ilegal, karena apapun yang mau ditambah dikurang dan ditiadakan haruslah dalam paripurna. Saya ingatkan itu ilegal jika dilakukan secara sepihak," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |