Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pembunuhan di Kafe dan Karaoke Rita di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menangkap AS alias BU (34). Dia adalah pelaku pembunuhan di Kafe dan Karaoke Rita di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dua pelaku lainnya masih diburu.
BU diamankan di Perumahan Mandala Regency, tak lama setelah peristiwa berdarah, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 04.30 WIB. "Kita tangkap di rumahnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Hadi Purwanto, Rabu sore (3/10/2018).
Saat diamankan, BU tidak melakukan perlawanan. Warga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan itu lalu digiring ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dua pelaku lain berinisial PI dan AS masih diburu. Tim sudah diturunkan ke Palembang untuk melacak kedua pelaku," kata Hadi.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo 361 KUHPidana. "Saat melakukan aksinya, pelaku AS alias BU dalam keadaan mabuk karena meminum-minuman keras," tutur Hadi.
Sebelumnya diberitakan, ketiga pelaku melakukan pembunuhan terhadap pengunjung karaoke, Ade dan Novrizal alias Toni, Kamis (20/9/2018) pukul 04.00 WIB dan 04.30 WIB. Kedua korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan seorang korban perempuan mengalami luka.
Peristiwa berawal ketika Karaoke Rita hendak tutup dan kedua korban akan meninggalkan lokasi. Saat di depan gedung karaoke, tiba-tiba datang tiga orang laki-laki dari tempat karaoke lain.
Terjadi adu mulut antara tiga pria tersebut dan korban yang berakhir dengan perkelahian. Korban ditikam oleh pelaku menggunakan pisau, setelah itu ketiga pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.
Korban yang bersimbah darah dan panik, lalu berusaha menyelamatkan diri. Mereka kembali masuk ke Karaoke Rita dan menyelamatkan diri di lantai dua karaoke tersebut.
Kondisi korban yang parah, membuat korban tumbang dan meninggal.
Penulis | : | CK |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |