Rapat koordinasi tentang kampanye Pemilu 2019 dengan peserta Pemilu yakni LO partai, Caleg dan DPD, Kamis (4/10/2018).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - KPU provinsi Riau menggelar rapat pembahasan kampanye Pemilu 2019 dengan peserta Pemilu yakni LO partai, Caleg dan DPD, Kamis (4/10/2018). Rapat tersebut menekankan bagaimana peraturan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tertib.
"APK ini kan cerminan kita bagaimana bentuk etika dan estetika dalam Pemilu 2019. Jadi perlu ada penegasan agar tidak ada pelanggaran karena ada risiko pidana dalam pemasangan APK maupun yang merusaknya," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, usai pertemuan kepada CAKAPLAH.com.
Ia mengatakan, meskipun sudah diberitahu ke partai dan DPD, akan tetapi masih ada beberapa pemahaman yang berbeda. "Diskusi ini akan dibahas seterusnya. Hari ini di KPU ada Bawaslu, Polda Riau dan partai duduk bersama. Setelah ini kita gelar di Bawaslu, sehingga pemahaman ini bisa lebih komprehensif," cakapnya.
Nurhamin mengatakan, dalam diskusi tersebut dibahas pemasangan APK sesuai aturan. Contohnya, wacana pemasangan APK itu berurutan dari partai nomor urut 1 sampai 16. Demikian pula dengan calon DPD.
"Titik titik APK ini kan harus ada berkeadilan. Karena kan titik titiknya banyak jalan. Contohnya tidak boleh didominasi oleh beberapa partai di wilayah tertentu di tempat strategis. Kalau Riau tertib yakin kita itu tidak akan terjadi pelanggaran, makanya kita akan membuat kesepakatan," tukasnya.