PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menerima surat dari DPRD Riau terjait penggantian anggota DPRD Riau dari Partai Hanura, Muhammad Adil, yang pindah dan maju kembali pada Pemilu 2019 dengan menggunakan Partai PKB.
Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan bahwa surat tersebut sudah diterima KPU Riau pada hari Jumat (5/10/2018), dan KPU Riau akan segera memprosesnya.
"Kami memiliki waktu 5 hari kerja untuk memprosesnya di KPU Riau, di luar hari Sabtu dan Ahad. KPU akan melakukan pleno pada Senin depan. Pleno tersebut adalah memastikan calon suara terbanyak kedua setelah Muhammad Adil, pada Pemilu 2014 lalu," kata Ilham.
Ilham juga mengatakan, pihaknya juga tidak akan mengulur waktu untuk melakukan proses tersebut. Jika memungkin pihaknya akan langsung mengirimkan surat balasan ke DPRD Riau pada hari Senin tersebut nantinya.
"Kita akan proses sesuai prosedur dan tidak memperlambat, kita akan proses sesegera mungkin," tukasnya.
Seperti yang diberutakan CAKAPLAH.com sebelumnya, DPP Hanura sempat menuding Ketua DPRD Riau sengaja memperlambat proses PAW Muhammad Adil. Karena setelah mengirimkan surat PAW Muhammad Adil dan mengajukan pengganti Sayed Junaidi Rizaldi, pihak DPRD tidak langsung memproses, tapi melakukan konsultasi ke Kemenkumham terkait dualisme Hanura yang dinilai terlalu lama.