Bupati Bengkalis Amril Mukminin memberikan kesaksikan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus pencemaran nama baik dan ITE dengan terdakwa Toro Agnesia, Senin (8/10/2018).
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin akhirnya memberikan kesaksikan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus pencemaran nama baik dan ITE dengan terdakwa Toro Agnesia, Senin (8/10/2018).
Amril Mukminin mengaku pemberitaan terdakwa Toro di media online www.harianberantas.co.id berulang-ulang secara pribadi dan keluarga sangat merugikannya. Tak hanya itu, kepercayaan masyarakat Bengkalis juga berkurang padanya. Sebab, pemberitaan itu dinilai Amril sangat menghakimi.
Di persidangan, Amril Mukminin mengungkapkan berita yang diterbitkan terdakwa tidak pernah dikonfirmasi kepadanya. Bupati mengaku kenal sama terdakwa dan tidak pernah memiliki masalah sebelumnya. Waktu itu sebelum menjadi bupati Bengkalis, terdakwa pernah ke rumah korban.
"Saya kenal sama terdakwa dan yang saya tahu waktu itu terdakwa pengurus LSM," jawab bupati Amril saat ditanya JPU Syafril SH.
Masih menurut saksi, ia mengetahui pemberitaan terhadap dirinya saat akan melakukan audiensi dengan organisasi kepemudaan di rumah dinasnya. Waktu, itu Sugianto memperlihatkan postingan pemberitaan yang dinilainya menyudutkan dan menghakiminya.
Membaca berita yang tanpa konfirmasi itu, ia sangat kesal dan marah. "Saat itu juga saya ingin melapor ke Polda Riau. Tapi karena waktu itu malam, maka baru keesokan paginya ke Pekanbaru untuk melapor ke Polda Riau," kata Amril dipersidangan.
Menurut saksi korban, terkait tudingan pemberitaan terdakwa itu, ia belum pernah diperiksa, baik sebagai tersangka maupun terdakwa di pengadilan manapun.
Selain melapor ke Polda Riau, aku Amril, ia juga melapor ke Dewan Pers. Ketika ditanya pengacara terdakwa soal hak jawab, Amril menjawab, bagaimana dirinya memberikan hak jawab. "Baru akan memberi hak jawab, beritanya sudah muncul lagi," katanya lagi.
Amril juga mengaku, sebagai bupati ia juga tak pernah diberitahu bawahannya soal surat permintaan hak jawab yang dilayangkan terdakwa.
Ia berharap kasus pencemaran nama baiknya dapat dituntaskan. Usai memberikan kesaksikan, Amril Mukminin menyalami terdakwa Toro, majelis hakim dan JPU.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Bengkalis |