Kejati Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang mengusut dugaan korupsi dregging/eksploitasi pasir laut dan royalti penambangan pasir laut di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan itu.
Jaksa penyelidik sudah memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau, Eva Revita dan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Burhanuddin.
Sebelumnya, Burhanuddin pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis. Dia dipanggil terkait jabatannya tersebut.
Setelah memeriksa dua pejabat itu, Kamis (11/10/2018), jaksa penyelidik memanggil mantan Kepala Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Riau, Abdul Lafiz. Dia datang ke Kantor Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad sekitar pukul 09.00 WIB.
Abdul Lafiz tak lama berada di Kantor Kejati Riau. Dia dikabarkan hanya membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan eksploitasi pasir laut dan royalti penambangan pasir laut di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Abdul Lafiz. "Bersangkutan datang memenuhi panggilan (penyelidik)," kata Muspidauan.
Muapidauan menyebutkan, pemanggilan terhadap Abdul Lafiz masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). "Dia (Abdul Lafiz) datang untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya. Bukan sebagai saksi. Jadi belum dibisa dijelaskan secara rinci," kata Muapidauan.
Pengusutan dugaan korupsi ini, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur SH MH, dengan nomor: PRINT-14/N.4/Fd.1/09/2018 tanggal 25 September 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi korupsi kegiatan Dregging/ eksploitasi pasir laut secara ilegal itu, dilakukan oleh PT Global Jaya Maritimindo. Sedangkan tunggakan royalti penambangan pasir laut tersebut, terhadap PT Tri Mar Theo.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Hukum, Lingkungan |